.quickedit{ display:none; }

Social Icons

‏إظهار الرسائل ذات التسميات Ibadah. إظهار كافة الرسائل
‏إظهار الرسائل ذات التسميات Ibadah. إظهار كافة الرسائل

السبت، ١٦ فبراير ٢٠١٣

Berbagai Bentuk Karamah, Keadaan Dan Bentuk Yang Diduga Ada Pada Tasbeh (I)



Mereka telah menganggap tasbeh memiliki berbagai karamah, keadaan dan bentuk yang tidak mungkin disebutkan di dalam kitab ini. Di antaranya, kisah yang telah disebutkan terdahulu yang bersumber dari Abu Muslim al-Khaulani, lalu tasbeh milik Abul Wafa yang baru saja disebutkan di atas, juga kisah yang telah disebutkan oleh Imam as-Suyuthi, seraya berkata, ‘Sungguh aku telah diberi informasi oleh seorang yang aku percaya?!, bahwasanya dia pernah bersama suatu kafilah (rombongan) dalam perjalanan menuju Baitul Maqdis, lalu tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang-orang Arab yang menelanjangi seluruh anggota rombongan tersebut dan termasuk diriku. Ketika orang-orang tersebut melepas surbanku, maka tasbeh jatuh dari kepalaku terjatuhlah, dan mereka pun melihatnya, maka mereka berkata, “Orang ini mempunyai tasbîh.” Lalu mereka pun mengembalikan kepadaku barang-barang milikku yang telah diambil, dan aku pun pergi dalam keadaan selamat dari ulah mereka.”

As-Suyuthi berkata, “Wahai saudaraku, coba lihatlah alat (benda) yang diberkahi yang bersinar ini beserta kebaikan dunia dan akhirat yang terkandung di dalamnya?!!”

Selanjutnya, terjadilah perkembangan berikutnya, tasbeh dianjurkan supaya dikalungkan di leher, sehingga al-Banni Muhammad bin Abdussalam, alias Ibnu Hamdun al-Fasi rahimahullah (w. 1163 H), telah menulis sebuah risalah (tesis) yang berjudul:“Tuhfat Ahl al-futuhat wa al-adzwaq fi ittikhadz as-subhah wa ja’liha bi al-a’naq” (sebuah persembahan dari orang-orang yang terbuka hatinya dan punya perasaan mengenai penggunaan tasbeh dan pengalungannya di leher). Risalah ini telah dicetak setebal 156 halaman.

Bahkan tidak hanya itu, permasalahannya telah sampai pada tingkat menjalankan ibu jari dan jari telunjuk dengan sangat cepat di atas butiran-butiran tasbeh, sehingga waktu pemutaran tasbehnya tidak bersamaan dengan ucapan: “Subhanallah”(Mahasuci Allah ta'ala) sebanyak dua kali atau tiga kali (Lebih cepat putaran tasbeh daripada bacaan dzikirnya).

Dalam hal ini, terjadilah kerusakan akidah (keyakinan), yaitu mulai dari saling mewarisi tasbeh tersebut dari sebagian orang-orang shalih, meyakininya, memeliharanya, sampai mewakafkannya. Bahkan, ada sebagian petugas yang mengurusi masalah wakaf yang mempunyai tas kecil berisi kumpulan tasbeh, yang digunakannya untuk mendatangi orang-orang awam untuk bertasbîh bersama mereka (yang pahalanya) ditujukan kepada arwah si pewakafnya. Sedangkan sebagian orang yang cinta kebaikan ada yang sengaja menggantungkannya di dalam berbagai masjid agar digunakan oleh siapa saja yang hendak bertasbih. Penulis pernah menyaksikan sendiri hal itu di beberapa negara di dunia Islam.

Tasbeh ini pun telah menjadi ajang berbuat riya’ (pamer), memperlihatkan ibadah bagi sebagian orang yang dipermainkan oleh setan. Ia dijadikan sebagai simbol ahli dzikir, padahal dia termasuk orang-orang yang merusak urusan dunia dengan agama.

Seorang penyair bernama Muhammad al-Asmar -sebagaimana telah disebutkan oleh al-Jundi di dalam tulisannya yang berjudul “Tasbîh dan orang-orang yang bertasbîh” (as-subhah wa al-musabbihun)- mempunyai qasidah di dalam 18 bait sya’ir, di dalamnya ia menceritakan beberapa keadaan orang-orang yang bertasbîh dengan tasbeh. Dia bertutur: “Terkadang tasbeh itu terlihat di dalam toko, seperti dia terlihat di dalam masjid. Sebagian butiran tasbeh itu merupakan bencana dan sejelek-jelek bilangan. Jerat sang penipu, yang jika bertemu seekor keledai maka akan menjeratnya. Tasbeh itu pun dia bawa di telapak tangannya, padahal tasbeh itu tak lain kerusakan yang dibuat sang perusak. Dan barangsiapa yang melihatnya, maka akan menyangka tasbeh itu sebagai petunjuk bagi orang yang mendapat hidayah.”

Ketahuilah, bahwa kalangan tarekat sangat bergantung dan menyukai tasbeh, sehingga bagi mereka tasbeh menjadi sebuah simbol dan slogan. Setiap aliran tarekat menyebutnya sebagai karamah, keistimewaan dan sifat-sifat yang tidak pernah terdetik di dalam hati. Lalu, tasbeh itu pun menjadi bagian dari kebutuhan jalan (untuk bisa sampai kepada Allah ta'ala) pada tahap permulaan maupun pada tahapan terakhir (setelah mencapai tingkat ma`rifat. Penj), dan menjadi kebiasaan seorang murîd(pelajar tarekat pemula). Jika penulis mau menguraikan hal-hal yang berkenaan dengan tasbeh di kalangan kaum tarekat (sufi), tentang ucapan dan perbuatan mereka, tentu pembahasannya menjadi sangat panjang, dan semuanya bermula pada satu muara, yaitu: sikap ghuluw (pengkultusan) dan israf (berlebih-lebihan) dari satu sisi, serta bisikan-bisikan dan persepsi-persepsi setan dari sisi lain. Begitulah, seorang yang tersesat dari petunjuk Nabi, maka dia akan terperosok ke dalam berbagai kerancuan semacam ini.

Di sini, saya cukupkan pembicaraan ini dengan menuturkan beberapa petikan kalimat langsung dari kitab “Tuhfat Ahl al-futuhat wa al-adzwaq fi ittikhadz as-subhah wa ja’liha bi al-a’naq wa ba’dh al-Adab….”, karangan Fathullah bin Abu Bakar bin ‘Abdussalam bin Hamdun al-Bannani asy-Syadzili ad-Darqawi (w. 1353 H), mengingat kitab ini memuat 156 halaman, dari halaman 3-20 membahas masalah tasbeh, sedang yang selebihnya berbicara tentang berbagai etika dalam aliran tarekat. Saya paparkan petikan kalimatnya di sini dengan menyebutkan tema-temanya, agar perhatian pun tertuju kepada berbagai isinya yang dinisbatkan kepada syariat secara tidak bertanggung-jawab. Petikan kalimat tersebut, antara lain:

Tasbeh Syaikh as-Salawi

Dalam kitab kami “ath-Thabaqat” mengenai biografi Syaikh as-Salawi -semoga dengannya Allah ta'ala memberi manfaat kepada kami-, yaitu sewaktu membicarakan tentang mujahadah (upaya keras melawan rong-rongan nafsu) dan khalwat(penyepian) yang dilakukannya di belakang masjid Jami’ al-Andalus di kota Pas -semoga Allah ta'ala tetap menjaganya- disebutkan: “Sungguh aku sempat mengunjungi tempat pertapaan yang diberkahi ini setelah kematian beliau dalam salah satu pelesiran sewaktu aku berada di kota Pas untuk mengunjungi guru kami yang bernama Idris, juga bapaknya, saudara-saudara, para wali yang berada di sana, dan kaum migran -semoga dengan mereka Allah ta'ala memberi manfaat kepada kami-. Di sana, aku melihat sebuah tasbeh yang konon beliau gunakan untuk berdzikir, dan aku pun ber-tabarruk dengannya. Tasbeh itu berukuran sangat besar dalam posisi digantungkan di atap tempat pertapaan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan menjaganya, mengingat dia sebagai alat untuk membantu di dalam jihad yang maha besar. Sementara atap yang digantunginya sekilas terlihat sangat tinggi, namun tasbeh tersebut masih tetap menyentuh tanah, dan beliau menggunakan tasbeh tersebut dalam keadaan seperti itu. Dan untuk tasbeh itu telah dibuatkan alat penarik (derek) untuk mempermudah perputarannya. Beberapa ulama besar pernah berkata, “Kalau sekiranya memungkinkan bagi kami untuk bertasbîh dengan gunung, pasti kami lakukan.” Maksudnya, biji tasbeh tersebut akan dibuat sebesar gunung atau setara dengannya, mengingat di situ terdapat berbagai rahasia yang akan diketahui oleh orang yang membiasakan diri untuk ber-mujahadah dalam bimbingan ulama terkemuka.”

[Sumber: Dinukil dari kitab Tashhîh ad-Du’â`, karya Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid, edisi bahasa Indonesia: Koreksi Doa dan Zikir, pent. Darul Haq Jakarta] 
http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatdoa&id=484

الاثنين، ٢١ يناير ٢٠١٣

Surat Terbuka buat Lelaki dan Media

 photo adzan-rcti-coret-2_zpsfad6b3d3.jpgPernahkah anda melihat media (TV) menayangkan sebuah keluarga yang shalat berjamaah? Tayangan itu bisa dalam penggalan sinetron religi, sinetron umum, kisah hikmah, ilustrasi keluarga Islami, clip lagu Islami, clip adzan shalat dan lain-lain.
Sepintas tayangan ini memang terkesan bermuatan religi dan bernuansa rumah tangga harmonis. Namun sebenarnya, tayangan itu justeru BERBAHAYA!
Anda tahu dimana letak bahayanya…?

Seorang lelaki yang memimpin shalat berjamaah di rumahnya adalah tindakan keliru. Jadi, clip itu akan memberikan pemahaman yang keliru tentang shalat berjamaah kepada jutaan pemirsa.
Mengapa demikian?
Silakan simak firman Allah dan hadits-hadits berikut di bawah ini. Semoga Allah memberikan ampunan dan hidayah untuk kita semua.
1. Rasul memerintahkan agar kita memenuhi panggilan adzan
“Jika engkau mendengar suara adzan, maka penuhilah panggilan Allah itu.” (HR Tirmidzi)
2. Penegasan bahwa shalat fardhu bukan di rumah, tapi di masjid
“Seutama-utama shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu (shalat wajib).” (HR Bukhari – Muslim)
3. Sekalipun dalam kondisi tidak aman, tetap harus ke masjid
Dari Umi Maktum, bahwasanya ia mengadu kepada Rasullah SAW, katanya: “Ya Rasul, bahwasanya kota Madinah ini banyak binatang buas lagi kejam, yang tentu aku sangat khawatir atas keselamatanku. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Adakah kamu mendengar Hayya alash-sholah, hayya alal falah? Kalau mendengarnya, maka datanglah kemari memenuhinya”  (HR Abu Daud).
4. Sekalipun orang buta, tidak diperbolehkan shalat di rumahnya
Seorang pria buta mengadu kepada Rasulullah SAW, katanya: “Ya Rasul, tiada seorang penuntun bagiku yang menolongku mengantar ke masjid, maka berilah keringanan untukku shalat di rumah. Kemudian, ia diberi keringanan oleh Rasul. Namun ketika ia tegak dan baru beberapa langkah pulang, Rasulullah SAW memanggilnya kembali, sabdanya: “Adakah kamu mendengar adzan shalat?”.Jawabnya: “Ya, aku mendengarnya”. Sabda Rasul : “Untuk itu, hendaklah engkau penuhi panggilan (adzan) itu.”  (HR Muslim)
5. Tidak mampu shalat berjamaah di masjid, dianggap orang munafik
“Sesungguhnya tiada yang dirasa berat oleh seorang munafik, kecuali melaksanakan shalat Isya dan shalat Subuh. Sekiranya mereka tahu akan keagungan pahalanya, niscaya mereka bakal mendatanginya (ke masjid untuk shalat berjamaah) sekalipun harus berjalan merangkak-rangkak” (HR Bukhari Muslim).
6. Rasulullah tidak ridho terhadap (lelaki) yang shalat di rumah. Sampai-sampai beliau bersumpah dengan ancaman yang amat keras
” Demi dzat yang diriku ditanganNya, aku ingin menghimpun kayu bakar, lalu kusuruh seorang mengumandangkan adzan shalat, dan kusuruh pula imam memimpin shalat berjamaah, dan kudatangi mereka yang tidak shalat berjamaah, kubakar mereka bersama rumah-rumahnya” (HR Bukhari-Muslim).
7. Puncaknya, Allah menegaskan bahwa yang ke masjid hanyalah orang-orang yang beriman
“Sesungguhnya yang meramaikan masjid-majid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS At Taubat:18)
Inilah tujuh alasan mengapa tayangan/clip keluarga yang shalat berjamaah di rumahnya bisa dianggap menyesatkan.
Kepada kaum muslimin, mari kita tegakkan shalat berjamaah di masjid untuk menggapai ridho Allah dan Rasul-Nya.
Kepada seluruh media (TV), agar tidak memberikan tayangan keliru tersebut. Ini untuk kepentingan anda agar tidak dianggap sebagai TV yang “miskin pengetahuan.”
Surat ini dibuat terbuka dengan maksud untuk membendung meluasnya korban tayangan media tentang pemahaman shalat berjamaah yang tidak benar. Terima kasih atas perhatian semua pihak.
Bogor, 30 April 2011
Akhmad Tefur Sayidi, S.Si
Pemrakarsa GPKSB (Gerakan Pembangunan Kebiasaan Shalat Berjamaah)
NB: Jika pembaca surat terbuka ini telah memahami tujuh alasan di atas, anda wajib menyampaikan penjelasan ini dengan share kepada teman-teman anda. Jazakumullah.
http://www.akhmadtefur.com

الخميس، ١٦ أغسطس ٢٠١٢

Menyingkap Keabsahan Halal Bihalal


Pengertian Halal Bihalal dan Sejarahnya

Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Makkah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jamaah haji biasa bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan / minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.

Kata majemuk ini tampaknya memang ‘made in Indonesia’. Kata halal bihalal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.” [1]

Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bihalal adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan salat Idul Fitri.[2] Kadang-kadang, acara halal bihalal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fitri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama.

Konon, tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 April 1725), yang terkenal dengan sebutan ‘Pangeran Sambernyawa’. Untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama.[3]

Halal bihalal dengan makna seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama. Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa halal-bihalal adalah hasil kreativitas bangsa Indonesia dan pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia[4]. Namun, dalam kaca mata ilmu agama, hal seperti ini justru patut dipertanyakan; karena semakin jauh suatu amalan dari tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna dan penambahan padanya justru mengurangi kesempurnannya. Tulisan pendek ini berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bihalal menurut pandangan syariah.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal bihalal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fitri yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana.

Hari raya dalam Islam harus berlandaskan dalil (tauqifiy)
Hukum asal dalam bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab mu’amalah. Tapi masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifiy (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Asy-Syathibi mengatakan:

وإن العاديات من حيث هي عادية لا بدعة فيها، ومن حيث يُتعبَّد بها أو تُوْضع وضْع التعبُّد تدخلها البدعة.

“Dan sungguh adat istiadat dari sisi ia adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya.” [5]

Dan tauqifiy dalam perayaan ‘id memiliki dua sisi:
Tauqifiy dari sisi landasan penyelenggaraan, di mana Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- membatasi hanya ada dua hari raya dalam satu tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu.

عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ.

Anas bin Malik berkata: “Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.” Beliaupun bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud no. 1134, dihukumi shahih oleh al-Albani) [6]Maka, sebagai bentuk pengalaman dari hadits ini, pada zaman Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- dan generasi awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan apapun selain dua hari raya ini [7], berbeda dengan umat Islam zaman ini yang memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki landasan syar’i.
Tauqifiy dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam, hari raya bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa shalat, takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah diatur. Bahkan hal-hal yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam makan minum, berpakaian, bermain dan bergembira juga tetap dibatasi oleh aturan-aturan syariah [8].



Pengkhususan membutuhkan dalil

Di satu sisi Islam telah menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau permainan apa yang boleh dilakukan. Syariah Islam merujuk perkara ini kepada adat dan tradisi masing-masing.

Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak ada dasarnya dalam Islam [9].

Namun mengkhususkan hari Idul Fitri dengan bermaaf-maafan membutuhkan dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhifah (amalan) tersendiri yang membutuhkan dalil.

Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- dan para sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka. Para sahabat juga memiliki kesalahan kepada sesama, bahkan mereka adalah orang yang paling bersemangat utnuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain. Tapi hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari tertentu untuk bermaaf-maafan.

Jadi, mengkhususkan Idul Fitri untuk bermaaf-maafan adalan penambahan syariah baru dalam Islam tanpa landasan dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

فَكُلُّ أمرٍ يَكُوْنُ المُقْتَضِي لِفعْلِه عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْجُوْداً لَوْ كَانَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يُفْعَلْ، يُعْلَمُ أنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ.

“Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- sudah ada jika itu maslahat (kebaikan), dan beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan.” [10]



Serupa dengan bersalam-salaman setelah shalat dan mengkhususkan ziarah kubur di hari raya

Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas secara khusus tentang halal bihalal. Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan halal bihalal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu, yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan pengkhususan ziarah kubur di hari raya.

Berjabat tangan adalah sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاََََ

Dari al-Bara’ (bin ‘Azib) ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah.” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dihukumi shahih oleh al-Albani) [11]

Tapi ketika sunnah ini dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang dilakukan terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah; karena pengkhususan ini adalah tambahan syariah baru dalam agama. Di samping itu, bersalama-salaman setelah shalat juga membuat orang tersibukkan dari amalan sunnah setelah shalat yaitu dzikir [12].

Ibnu Taimiyyah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab: “Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu a’lam“ [13].

Lebih jelas lagi, para ulama menghitung pengkhususan ziarah kubur di hari raya termasuk bid’ah[14] ,padahal ziarah kubur juga merupakan amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam, seperti dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَة

Dari Buraidah (al-Aslami) ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah; karena ia mengingatkan akhirat.” (HR Ashhabus Sunan, dan lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahih oleh Syu’aib al-Arnauth)

Demikian pula berjabat tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang terus menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. Wallahu a’lam.



Beberapa pelanggaran syariah dalam halal bihalal

Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bihalal juga sering didapati beberapa pelanggaran syariah, di antaranya:
Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fitri. Ketika melakukan kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu Idul Fitri untuk meminta maaf, seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal “urusan maaf memaafkan adalah urusan hari lebaran”. Dan jadilah “mohon maaf lahir batin” ucapan yang “wajib” pada hari Raya Idul Fitri. Padahal belum tentu kita akan hidup sampai Idul Fitri dan kita diperintahkan untuk segera menghalalkan kezhaliman yang kita lakukan, sebagaimana keterangan hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Barang siapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya”. (HR. al-Bukhari nomor 6.169)
Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang lain, seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- melarangnya, seperti dalam hadits Abu Usaid berikut:

عَنْ أَبِى أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلنِّسَاءِ « اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ ». فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.

Dari Abu Usaid al-Anshari ia mendengar Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita: “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, saking lekatnya mereka kepadanya”. (HR. Abu Dawud no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albani) [15]
Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat ini banyak diremehkan oleh banyak orang dalam halal bihalalatau kehidupan sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadits berikut:

عن مَعْقِل بن يَسَارٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”

Dari Ma’qil bin Yasar ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. ath-Thabrani, dihukumi shahih oleh al-Albani) [16]

Al-Albani berkata: “Ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Di dalamnya terkandung dalil haramnya menjabat tangan wanita, karena tidak diragukan lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh dalam kesalahan ini, bahkan sebagian ulama.” [17]



Penutup

Dari paparan di atas, bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan dalam halal bihalal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. Pengkhususan ini adalah penambahan syariah baru yang tidak memiliki landasan dalil. Jadi seandainya perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan untuk menyambut Idul Fitri kosong dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan itu adalah pertemuan yang diperbolehkan; karena merupakan ekspresi kegembiraan yang disyariatkan Islam di hari raya, dan batasannya merujuk ke adat dan tradisi masyarakat setempat. Tentunya jika terlepas dari pelanggaran-pelanggaran syariah, antara lain yang sudah kita sebutkan di atas. Selain di Indonesia, pertemuan yang umum disebut mu’ayadah (saling mengucapkan selamat ‘id) ini juga ada di belahan dunia Islam lain tanpa pengingkaran dari ulama.

Bagi yang mengatakan “ah, cuma begini saja kok tidak boleh!“, ingatlah bahwa Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- menyebut setiap perkara baru dalam agama sebagai syarrul umuur (seburuk-buruk perkara). Maka bagaimana kita bisa meremehkannya? Setiap muslim harus berhati-hati dengan perkara-perkara baru yang muncul belakangan. Amalkanlah sunnah dan Islam yang murni, karena itulah wasiyat Nabi tercinta –shallallah ‘alaih wasallam-. Wallahu a’lam.

—

[1] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[2] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[3] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[4] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[5] Al-I’tisham, 2/98
[6] Shahih Sunan Abi Dawud, 4/297
[7] Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 1/499
[8] Mi’yarul Bid’ah hal. 262
[9] Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 2/6
[10] Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 2/101
[11] As-Silsilah ash-Shahihah, 2/24 no. 525
[12] Fatawa Syaikh Abdullah bin ‘Aqiel, 1/141.
[13] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 23/339
[14] Al-A’yad wa Atsaruha ‘alal Muslimin, hal. 247
[15] As-Silsilah ash-Shahihah, 2/355 no. 856
[16] Ghayatul Maram, 1/137
[17] Majmu’ Fatawa al-Albani, 1/220 (asy-Syamilah)

—

Penulis: Ustadz Anas Burhanuddin MA.
Artikel Muslim.Or.Id

الاثنين، ٣٠ يوليو ٢٠١٢

Fatwa KH. Arwani Faishal Tentang I’tikaf (Adakah para Nahdhiyin Yang Mau Mengubah Amaliah dan keyakinannya?)


Bismillaahirrohmaanirrohiim
.::KH. Arwani Faishal adalah Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masaa`il PBNU::.
I’tikaf adalah berdiam di dalam masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir, selalu melaksanakan i’tikaf. Bahkan secara khusus –pada tahun wafatnya-, beliau beri’tikaf pada bulan Ramadhan itu selama 20 hari, sebagaimana yang termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullaah dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
Pelaksanaan I’tikaf Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallaahu ‘anhum selama 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar. Dalam artian, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallaahu ‘anhum beri’tikaf atau bertekun-tekun ibadah untuk berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar.
Sedikitpun tidak disangsikan lagi bahwa tempat pelaksanaan I’tikaf itu adalah masjid. Namun, masalahnya adalah masjid yang mana? Sementara Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melaksanakan I’tikaf di masjidnya sendiri, yakni masjid Nabawi di Madinah. Oleh sebab itu, ada banyak pendapat mengenai dimana seharusnya I’tikaf itu dilaksanakan lantaran pengertian masjid di tempat I’tikaf yang ditunjukkan Al-Qur’an masih dianggap relatif.
Allah berfirman, “Sedangkan kalian beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al-Baqarah: 187)
Pendapat pertama: I’tikaf itu hanya dapat dilaksanakan di tiga masjid saja, yakni Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di kota Madinah dan Masjid Al-Aqsha di Palestina. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan bahwa dilarang atau tidak diberangkatkan kendaraan kecuali menuju tiga masjid tersebut di atas.
Pendapat kedua: I’tikaf itu harus dilaksanakan di masjid Jami’ … (NU online)
Komentar Penulis:
Alhamdulillah ada lagi Kyai yang berani berfatwa sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits yang shahih. Fatwa KH. Arwani Faishal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masaa`il PBNU) ini benar sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits yang shahih. Sebelumnya juga ada KH. Abdurrahman Navis, Lc, M.HI wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Timur juga berani mengharamkan acara “Rebo Wekasan”, padahal di tempat kami masih diselenggarakan tiap tahun! (Harian Duta, Sabtu 14 Februari 2009).
Namun, fatwa KH. Arwani Faishal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masaa`il PBNU) ini akan bertolak belakang bila kita lihat fakta di lapangan. Tengok mereka yang beri’tikaf di masjid yang ada kuburan para wali (Wali Songo), mereka I’tikafnya bukan di masjid, tapi di kuburannya. Antum bisa melihatnya ketika malam Jum’at Legi atau malam Likuran (10 malam terakhir) di bulan Ramadhan, kuburannya penuh sesak dengan mereka yang beri’tikaf atau ibadah lainnya, misalnya: membaca Al-Qur’an, berdoa untuk dirinya agar tercapai maksud dan tujuannya, agar dihilangkan beban yang menjadi tanggungannya dan lain-lain. Hal ini bertentangan dengan dengan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Dan ketahuilah! Sesungguhnya orang yang terjelek adalah orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid” (HR. Ahmad dalam Musnad no. 1696)
Begitu juga dengan dengan sabda beliau, “Jangan bersih keras untuk melaksanakan perjalanan (untuk ibadah) kecuali menuju ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, dan masjid Al-Aqsha” (HR. Al-Bukhari no. 1189)
Hadits diatas sungguh bertolak belakang dengan keadaan umat Islam (NU) di Indonesia. Mereka menyamakan kuburan para Sunan/Wali Songo, kyai, habib, dan Gus yang tersebar di seluruh Nusantara ini sama dengan Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha, sehingga mereka rela mengeluarkan biaya yang besar untuk bepergian (mereka namakan dengan wisata religi) dengan menggunakan bis carteran, berombongan, berbondong-bondong, ikhtilat campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu bis menuju kuburan yang sama selama berhari-hari bahkan hingga berminggu-minggu. Mereka berletih, bersusah payah meninggalkan pekerjaan, anak, suami/istri dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Mudah-mudahan fatwa KH. KH. Arwani Faishal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masaa`il PBNU) ini dapat menggugah mereka yang tidak menyadari bahwa perbuatan atau ziarah dengan cara tersebut di atas tidak dibenarkan, termasuk ziarah yang kebablasen (keluar jalur) dan bisa menggolongkan mereka ke dalam golongan sejelek-jeleknya makhluk di bumi ini. Mudah-mudahan mereka menyadari kesalahan mereka ini dan bertobat kepada Allah dengan taubatan nasuhah.
Diketik ulang oleh Aqil Azizi dari buku Sesat Tanpa Sadar Terobsesi Amaliah Bid’ah Hasanah oleh KH. Makhrus Ali –hafizhahullaah-

الجمعة، ٢٧ يوليو ٢٠١٢

Benarkah Sholawat Nariyah Mempunyai Keutamaan?

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata: “Shalawat Nariyah cukup populer di banyak kalangan dan ada yang meyakini bahwa orang yang bisa membacanya sebanyak 4444 kali dengan niat menghilangkan kesulitan-kesulitan atau demi menunaikan hajat maka kebutuhannya pasti akan terpenuhi. Ini merupakan persangkaan yang keliru dan tidak ada dalilnya sama sekali. Terlebih lagi apabila anda mengetahui isinya dan menyaksikan adanya kesyirikan secara terang-terangan di dalamnya. Berikut ini adalah bunyi shalawat tersebut:”
اللهم صل صلاة كاملة وسلم سلاما تاما على سيدنا محمد الذي تنحل به العقد وتنفرج به الكرب وتقضى به الحوائج وتنال به الرغائب وحسن الخواتيم ويستسقى الغمام بوجهه الكريم وعلى آله وصحبه عدد كل معلوم لك
Allahumma sholli sholaatan kaamilatan Wa sallim salaaman taaman ‘ala sayyidinaa Muhammadin Alladzi tanhallu bihil ‘uqadu, wa tanfariju bihil kurabu, wa tuqdhaa bihil hawaa’iju Wa tunaalu bihir raghaa’ibu wa husnul khawaatimi wa yustasqal ghomaamu bi wajhihil kariimi, wa ‘alaa aalihi, wa shahbihi ‘adada kulli ma’luumin laka
Artinya:
“Ya Allah, limpahkanlah pujian yang sempurna dan juga keselamatan sepenuhnya, Kepada pemimpin kami Muhammad, Yang dengan sebab beliau ikatan-ikatan (di dalam hati) menjadi terurai, Berkat beliau berbagai kesulitan menjadi lenyap, Berbagai kebutuhan menjadi terpenuhi, Dan dengan sebab pertolongan beliau pula segala harapan tercapai, Begitu pula akhir hidup yang baik didapatkan, Berbagai gundah gulana akan dimintakan pertolongan dan jalan keluar dengan perantara wajahnya yang mulia, Semoga keselamatan juga tercurah kepada keluarganya, dan semua sahabatnya sebanyak orang yang Engkau ketahui jumlahnya.”
Syaikh berkata:
“Sesungguhnya aqidah tauhid yang diserukan oleh Al-Qur’an Al Karim dan diajarkan kepada kita oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kepada setiap muslim untuk meyakini bahwa Allah semata yang berkuasa untuk melepaskan ikatan-ikatan di dalam hati, menyingkirkan kesusahan-kesusahan, memenuhi segala macam kebutuhan dan memberikan permintaan orang yang sedang meminta kepada-Nya. Oleh sebab itu seorang muslim tidak boleh berdoa kepada selain Allah demi menghilangkan kesedihan atau menyembuhkan penyakitnya meskipun yang di serunya adalah malaikat utusan atau Nabi yang dekat (dengan Allah). Al-Qur’an ini telah mengingkari perbuatan berdoa kepada selain Allah baik kepada para rasul ataupun para wali. Allah berfirman yang artinya:
أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا
“Bahkan sesembahan yang mereka seru (selain Allah) itu justru mencari kedekatan diri kepada Rabb mereka dengan menempuh ketaatan supaya mereka semakin bertambah dekat kepada-Nya dan mereka pun berharap kepada rahmat-Nya serta merasa takut akan azab-Nya. Sesungguhnya siksa Rabbmu adalah sesuatu yang harus ditakuti.” (QS. Al-Israa’: 57). Para ulama tafsir mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang berdoa kepada Isa Al-Masih atau memuja malaikat atau jin-jin yang saleh (sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Katsir).”
Beliau melanjutkan penjelasannya:
“Bagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa merasa ridha kalau beliau dikatakan sebagai orang yang bisa melepaskan ikatan-ikatan hati dan bisa melenyapkan berbagai kesusahan padahal Al-Qur’an saja telah memerintahkan beliau untuk berkata tentang dirinya:
قُلْ لا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلا ضَرًّا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“Katakanlah: Aku tidak berkuasa atas manfaat dan madharat bagi diriku sendiri kecuali sebatas apa yang dikehendaki Allah. Seandainya aku memang mengetahui perkara ghaib maka aku akan memperbanyak kebaikan dan tidak ada keburukan yang akan menimpaku. Sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan dan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-A’raaf)
Pada suatu saat ada seseorang yag datang menemui Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan: “Atas kehendak Allah dan kehendakmu wahai Rasul”, Maka beliau menghardiknya dengan mengatakan, “Apakah kamu ingin menjadikan aku sebagai sekutu bagi Allah? Katakan: Atas kehendak Allah semata.” Nidd atau sekutu artinya: matsiil wa syariik (yang serupa dan sejawat) (HR. Nasa’i dengan sanad hasan)
Beliau melanjutkan lagi penjelasannya:
“Seandainya kita ganti kata bihi (به) (dengan sebab beliau) dengan bihaa (بها) (dengan sebab shalawat) maka tentulah maknanya akan benar tanpa perlu memberikan batasan bilangan sebagaimana yang disebutkan tadi. Sehingga bacaannya menjadi seperti ini:
اللهم صل صلاة كاملة وسلم سلاما تاما على سيدنا محمد التي تحل بها العقد
Allahumma sholli sholaatan kaamilatan wa sallim salaaman taamman ‘ala sayyidinaa Muhammadin Allati tuhillu bihal ‘uqadu (artinya ikatan hati menjadi terlepas karena shalawat)
Hal itu karena membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah yang bisa dijadikan sarana untuk bertawassul memohon dilepaskan dari kesedihan dan kesusahan. Mengapa kita membaca bacaan shalawat bid’ah ini yang hanya berasal dari ucapan makhluk biasa sebagaimana kita dan justru meninggalkan kebiasaan membaca shalawat Ibrahimiyah (yaitu yang biasa kita baca dalam shalat, pent) yang berasal dari ucapan Rasul yang Ma’shum?”
***
Penulis: Muhammad Jamil Zainu
Diterjemahkan oleh Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

الأحد، ٨ يوليو ٢٠١٢

Menggantungkan Ayat Kursi

Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini?
Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya,
Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari?
Jawaban beliau hafizhohullah,
Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah.
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi.
Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an.
Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1])
Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim.
Wallahu waliyyut taufiq.

Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA
26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011

الثلاثاء، ٣ يوليو ٢٠١٢

Salh kaprah tentang kuburan dan tempat ziarah

1.       Kebanyakan kuburan-kuburan yang diziarahi itu adalah idak benar
Al-Husain bin Ali misalnya, beliau mati syahid di irak dan tidak dibawa je Mesir. Karena itu kuburan al-Husain bin Ali di Mesir adalah tidak benar. Bukti yang paling kuat atas kebihongan tersebut adalah bahwa al-Husain ada pula di Irak dan di Syam. Bukti yang lain yaitu bahwa para sahabat tidak menguburkan mayit di dalam masjid. Hal itu sebagai pengamalan dari sabda Rasulullah r,
نهي رسول الله أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه
“Allah melaknat orang-orang yahudi, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masji-masjid”(Muttafaq ‘alaihi).
Hikmah dari pelarangan tersebut adalah agar masjid-masjid terbebas dari syirik. Allah Y berfirman:
وأن المسجد لله فلا تدعوا مع الله أحدا
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan  Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.”(Al-Jin :18)
2.       Kuburan sayyidah Zainab binti Ali ada di Mesir da nada di Damaskus adalah tidak benar.
                Sebab beliau tidak meninggal di Mesir, juga tidak di Syam. Sebagai bukti kebohongan itu adalah terdapatnya kuburan satu orang (Sayyidah Zainab)di kedua Negara tersebut.
3.       Islam mengingkari dan melarang pembangunan kubah di atas keuburan, bahkan hingga kubah di atas masjid yang di dalamnya terdapat kuburan.
                Sepeti kuburan al-Husain di Irak, Abdul Qadir al-Jailani di Baghdad, Imam asy-syafi’I di Mesir dan lainnya. Sebab pelarangan membangun kubah di atas kuburan adalah bersifat umum, sebagaimana kita baca dalam hadits terdahulu.
Seorang syaikh yang dapat dipercaya memberitahu penulis, suatu kali ia melihat seorang shalat menghadap ke kuburan Syaikjh al-Jailani, ia tidak menghadap kiblat. Syaikh itu lalu memberinya nasihat, tetapi orang tersebut menolak seraya berkata,” kamu orang wahabi!” seakan-akan prang itu belum mendengar sabda Rasulullah r,
لاتجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah pula shalat menghadap kepadanya.”(HR. Muslim)
4.       Sebagian besar kuburan yang ada di Mesir adalah dibangun oleh dinasti kerajaan Fathimiyah.
                Dalam kitab al-Bidayah wan Nihayah,11/346 ,  Ibnu Katsir menyebutkan bahwa mereka adalah orang-orang kafir,fasik, fajir(tukang maksiat), mulhid (kafir),zindiq (atheis),mu’aththil (mengingkari sifat-sifat Tuhan),orang-orang yang menolak islam dan meyakini aliran majusi .
5.       Sesungguhnya umat islam yang mengeluarkan hartanya untuk membangun kubah-kubah, dinidng dan monument di kuburan, semua itu dama sekali tidak bermanfaat untuk si mayit.
                Seandainya harta yang dikeluarkan tersebut diberikan kepada orang-orang fakir miskin tentu akan bermanfaat bagi orang  yang hidup dan mereka yang telah mati. Apalagi islam mengharamkan umatnya mendirikan bangunan di atas kuburan sebagaimana telah ditegaskan di muka. Rasulullah r bersabda kepada Ali t,
لاتدع تمثالا إلاطمسته, ولا قبرا مشرفا إلا سويته
“janganlah engkau biarkan patung kecuali engkau menghancurkannya. Dan janganlah (kamu melihat) kuburan ditinggikan kecuali engkau meratakannya.”(HR. Muslim ).
Tetapai islam memberi kemurahan untuk meninggikan kuburan kira-kira sejangkal, sehingga diketahui bahwa ia adalah kuburan.
6.       Nadzar-nadzar yang ditujukan kepada orang-orang mati adalah termasuk syirik besar.
( Lihat : jalan golongan yang selamat,syaikh muhammad bin jamil zainu)

الأربعاء، ١٦ مايو ٢٠١٢

Paham-Paham, Yang Salah Tentang Pembatasan Ibadah


Ibadah adalah perkara tauqifiyah. Artinya tidak ada sesuatu bentuk ibadah pun yang disyari'atkan kecuali berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyari'atkan berarti ibadahnya terrolak, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shollallaahu 'alaihi wasallam:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
"Barang siapa yang melaksanakan suatu amalan tidak atas perintah kami, maka ia ditolak."(HR. Al-Bkhari dan Muslim)
Maksudnya, amalannya ditolak dan tidak diterima, bahkan ia berdosa karenanya, sebab amal tersebut adalah maksiat, bukan ta'at. Kemudian manhaj yang benar dalam pelaksanaan ibadah yang di syari'atkan adalah sikap pertengahan. Antara meremehkan dan malas dengan sikapekstrim serta melampui batas. Allah 'Azza wajalla berfirman kepada NabiNya:
فاستقم كما أمرت ومن تاب معك ولا تطغوا
"Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan juga orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampui batas."(QS. Hud:112)
Ayat Al-Quran ini adalah garis petunjuk bagi langkah manhaj yang benar dalam pelaksanaan ibadah. Yaitu dengan ber-Istiqomah dalam melaksanakan ibadah pada jalan tengah, tidak kurang atau lebih, sesuai dengan petunjuk syari'at (sebagaimana yang diperintahkan padamu). Kemudian Dia menegaskan lagi dengan firmanNya:
ولا تطغوا
"dan janganlah kamu melampui batas."
Tughyan adalah melampui batas dengan bersikap terlalu keras dan memaksakan kehendak serta mengada-ada. Ia lebih dikenal dengan ghuluw.
Ketika Nabi Muhammad Shollallaahu 'alaihi wasallam mengetahui bahwa tiga orang dari sahabatnya melakukan ghuluw dalam ibadah, dimana seorang dari mereka berkata,"Saya puasa terus dan tidak berbuka", dan yang kedua berkata,"Saya shalat terus dan tidak tidur", lalu yang ketiga berkata," Saya tidak menikahi wanita". Maka beliau Shollallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
أماأنا فأصوم وأفطر. وأصلي وأرقد. وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني
"Adapun saya, maka saya berpuasa dan berbuka, saya shalat dan tidur, dan saya menikahi perempuan. Maka barang siapa menyukai jejakku maka dia bukan dari (bagian atau golongan) ku."(HR. Al-Bkhari dan Muslim).
Ada dua golongan yang saling bertentangan dalam soal ibadah:
Golongan pertama: Yang mengurangi makna ibadah serta meremehkan pelaksanaannya. Mereka meniadakan berbagai macam ibadah dan hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang terbatas pada syi'ar-syi'ar tertentu dan sedikit, yang hanya diadakan di masjid-masjid saja. Tidak ada ibadah di rumah, di kantor, di toko, di bidang sosial, politik, juga tidak dalam peradilan kasus sengketa dan dalam perkara-perkara kehidupan lainnya.
Memang masjid mempunyai keistimewaan dan hasur dipergunakan dalam shalt fardhu lima waktu. Akan tetapi ibadah mencakup seluruh aspek kehidupan muslim, baiik di masjid maupun di luar masjid.
Golongan kedua: Yang bersikap berlebih-lebihan dalam peraktek ibadah sampai pada ekstrim; yang sunnah mereka angkat sampai menjadi wajib, sebagaimana yang mubah mereka angkat menjadi haram. Mereka menghukumi sesat dan salah orang yang menyalahi manhaj mereka, serta menyalahkan pemahaman-pemahaman lainnya.
padahal sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shollallaahu 'alaihi wasallam

الثلاثاء، ١٥ مايو ٢٠١٢

Kalimat لاإله إلا الله dengan penafsiran yang batil


Kalimat لاإله إلا الله  telah  ditafsiri dengan beberapa penafsiran yang batil, antara lain:

  1. لاإله إلا الله artinya: "Tidak ada sesembahan kecuali Allah", ini adalah batil, karena maknanya: sesungguhnya setiap yang disembah, baik yang hak maupun yang batil, itu adalah Allah.
  2. لاإله إلا الله artinya: "Tidak ada pencipta selain Allah", Ini adalah sebagian dari arti kalimat tersebut. Akan tetapi bukan ini yang dimaksud, karena arti ini hanya mengakui tauhid rububiyah saja, dan itu belum cukup
  3. لاإله إلا الله artinya:"Tidak ada hakim (penentu hukum) selain Allah". Ini juga sebagian dari makna kalimat " لاإله إلا الله ". Tapi bukan itu yang dimaksud, karena makna tersebutbelum cukup
Semu tafsiran di atas adalah batil atau kurang. Kami peringatkan di sini karena tafsir itu ada dalam kitab-kitab yang banyak beredar. Sedangkan tafsir yang benar menurut salaf dan para muhaqqiq (ulama peneliti) "لاإله إلا الله" : tidak ada sesembahan yang hak selain Allah.
Sumber: kitab tauhid,Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, jilid 1

الاثنين، ٧ مايو ٢٠١٢

Inilah Kutipan Klaim Mereka Tentang Doa Nurbuat

 Doa Nurun Nurbuwah, Nurul Nurbuwah atau Doa Nurbuah, atau Doa Nurbuat, yang mana klaim ini umumnya dapat di jumpai di kitab kecil "Majemu' Syarif" atau kitab-kitab yang semisal yang banyak sekali di jual di toko-toko buku, dan salinannya dapat juga di jumpai di banyak situs internet yag manhajnya tidak jelas.
INILAH KUTIPAN KLAIM MEREKA :


Doa Nurbuat (Nurul Nurbuwah) merupakan satu-satunya doa yang memiliki banyak khasiat, tentu saja bila diamalkan dengan hati yang benar-benar ihklas karena Allah. Dikisahkan bahwa Rasulullah setelah sholat subuh duduk di masjid bersama para sahabat. Kemudian datanglah malaikat Jibril membawa doa Nurbuat seraya berkata: “Aku diutus oleh Allah membawa doa Nurbuat untuk diserahkan kepadamu (Rasulullah).”


Transliterasi Doa Nurbuat :
“Bismillaahir rohmaanir rohiim. Allahumma dhisshulthanil adziim. Wa dzil mannil qadim wa dzil wajhil kariim wa waliyyil kalimaatit tammaati wad da’awaati mustajaabati ‘aaqilil hasani wal husaini min anfusil haqqi ‘ainil qudrati wannaazhirinna wa ‘ainil insi wal jinni wa in yakadul ladzinna kafaruu la yuzliquunaka bi-abshaarihim lamma sami’udz dzikra wa yaquuluuna innahu lamajnuun wa maa huwa illa dzikrul lil ‘aalamiin wa mustajaabu luqmanil hakiimi wa waritsa sulaimaanu daawuda ‘alaihis salaamu al waduudu dzul ‘arsyil majiid thawwil ‘umrii wa shahhih ajsadii waqdli haajatii waktsir amwaalii wa aulaadii wa habbib linnaasi ajma’in. Watabaa ‘adil ‘adaa wata kullahaa min banii aadama ‘alaihis salaamu man kaana hayya wa yahiqqal baathilu innal baathila kaana zahuuqaa. Wa nunazzilu minal qur’aani maa huwa syifaa-uw wa rahmatul lil mu’miniina., wa laa yaziiduzhzhoolimiina illaa khosaaroo Subhaana rabbika rabbil ‘izzati ‘ammmaa yashifuuna wa salaamun ‘alal murshaliina wal hamdu lillahi rabbil ‘aalamiin.”

Artinya : (terjemahan bebasnya)
“Ya Allah robb yang memiliki kekuatan yang agung, yang memiliki kemauan yang abadi dan yang memiliki wajah yang mulia dan sebagai pelindung kalimat-kalimat-nya serta pengabul do’a-do’a, kecerdasan hasan dan husein dari jiwa yang benar, pelindung indra mereka yang melihat serta indra jin dan manusia. Dan ketika orang-orang kafir akan menggelincirkan kamu dengan penglihatan sihir mereka tatkala mereka mendengar peringatan lalu mereka berkata-kata, sesungguhnya ia adalah gila. Tiadalah itu semua melainkan sebagai peringatan bagi seluruh alam. Allah yang mengabulkan do’a luqmanul hakim dan mewariskan sulaiman bin daud a.s. Ya allah robb yang maha penuh kasih, ya allah, ya allah, ya allah robb yang memiliki singgasana yang agung, yang dapat berbuat apa yang diinginkan, maka panjangkanlah umurku dan sehatkanlah tubuhku, perkenankanlah hajatku, limpahkanlah hartaku dan anak-anakku, dan berikanlah rasa cinta semua manusia kepadaku, jauhkanlah permusuhan dan pertentangan dari diriku dari semua anak cucu adam a.s. Allah yang hidup dan perkataan itu benar atas orang-orang kafir. Dan katakanlah telah datang yang haq dan telah sirnalah yang bathil karena sesungguhnya yang bathil itu pasti akan sirna. Dan kami telah menurunkan al-qur’an itu sebagai penyembuh dan rahmat untuk orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang dhalim itu tidaklah mendapat sesuatu di dunia ini melainkan kerugian. Maha Suci Allah Tuhanmu Tuhan Yang Maha Mulia dari sifat-sifat yang di berikan oleh orang-orang kafir. Dan semoga keselamatan bagi para Rasul. Dan segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam.”

Khasiat yang terkandung dalam doa Nurbuat antara lain :
• Hajat dapat terkabul, jika dibaca sesudah sholat fardlu secara rutin.
• Dapat bertemu dengan Jin, bisa merubah rupa .
• Dapat menyembuhkan hewan yang cacad bila dibacakan pada hewan tersebut.
• Dapat diampuni dosa kita, jika dibaca ketika matahari terbenam.
• Dapat disayangi oleh musuh, jika dibaca ketika hendak keluar rumah.
• Dapat menjadi penjaga rumah dari gangguan jin, sihir, santet dan bahaya lainnya, jika ditulis lalu disimpan di dalam rumah.
• Dapat menyelamatkan serangan hama, jika ditulis lalu diletakkan pada tanaman.
• Dapat mengusir jin dari tempat-tempat angker, jika ditulis dan diletakkan di tempat tersebut.
• Dapat kesejahteraan dunia akhirta jika dibaca setiap hari secara rutin.
• Dapat menjauhkan dari kekufuran dan perbuatan maksiat jika dibaca 50 kali setiap malam Jum’at.
• Dapat memperlihatkan hal-hal yang indah, jika dibaca 100 kali pada malam Sabtu.
• Dapat menawarkan air laut, jika dibaca lalu ditiupkan pada air laut tersebut.
• Dapat awet muda jika dibaca setiap malam Minggu
• Dapat keselamatan hidup jika dibaca setiap malam Senin.
• Dapat menguatkan tubuh jika dibaca setiap malam Selasa.
• Dapat menguatkan gigi jika dibaca setiap malam Rabu.
• Dapat menjadikan wajah tampak lebih tampan/cantik jika dibaca setiap malam Kamis.
• Dapat menjinakkan binatang buas jika dibaca pada telinga binatang tersebut.
• Dapat bertemu Nabi Muhammad dalam mimpi jika dibaca 100 kali sebelum tidur.
• Dapat menyembuhkan segala macam penyakit jika dibacakan pada minyak kelapa lalu dioleskan pada bagian yang sakit tersebut.
• Dapat dikasihi oleh penguasa, pejabat jika dibaca setiap hari.
• Dapat berjalan jauh, jika dibacakan pada daun sirih yang bertemu ruasnya lalu diioleskan keseluruh tubuh dan kedua kaki.
• Dapat bertemu dengan raja jin jika dibaca pada tengah malam dalam keadaan suci.
• Dapat keselamatan dari pertempuran jika dibaca ketika akan berangkat bertempur.
• Dapat diterima lamaranya jika dibaca ditempat sunyi setelah siangnya berpuasa.
• Dapat memudahkan kelahiran jika dibacakan pada segelas air lalu diminumkan pada Ibu yang akan melahirkan tersebut.
• Dapat menyembuhkan sakit pada mata jika dibaca lalu ditiupkan pada mata yang sakit.
• Dapat menyembuhkan gigitan binatang berbisa jika dibaca lalu ditiupkan pada gigitan tersebut.
• Dapat kemuliaan di lingkungan masyarakat jika dibaca secara rutin setiap hari.
• Dapat melenyapkan permusuhan jika dibaca sebanyak-banyaknya.

JADI SEBETULNYA KITA TIDAK PERLU PERGI KE PARANORMAL ATAU DUKUN AGAR HAJAT DAN KEINGINAN KITA TERKABUL. AMALKAN SAJA DOA NURBUAT INI DENGAN HATI JERNIH DAN IKHLAS HANYA KARENA ALLAH. WALLAHU ALAM.

---------------KUTIPAN SELESAI--------------

Begitulah klaim mereka yang mengamalkan doa ini, yang boleh jadi gak pernah ngaji atau ngajinya gak benar.
Allahul musta'an.

PERINGATAN :
Doa ini adalah kedustaan yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hasil karangan orang-orang shufi atau yang sejalan dengan mereka.
Doa ini tidak ada asal usulnya, dan tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُ نَا فَهُوَ رَدٌّ

Man ‘amala ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahuwa raddun,

Artinya :
"Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tak ada padanya urusan (agama) kami, maka ia (amalan) itu tertolak". [HR. Muslim (1718)]

Dalam riwayat yang lain

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْر ِ نَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

man ahdatsa fii amrinaa hadza ma laisa minhu fahuwa raddun

Artinya :
” Barang siapa yg mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan kami ini yg bukan dari kami maka dia tertolak “( H.R. Bukhari & muslim )

LARANGAN BERDUSTA ATAS NAMA NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM :

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Janganlah kalian berdusta atas namaku. Sesungguhnya barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka dia akan masuk neraka.” Dalam riwayat Bukhari, “Hendaknya dia masuk ke neraka.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-’Ilm, dan Muslim dalam Mukadimah Shahihnya, lihat al-Jam’u Baina ash-Shahihain, hal. 8 )

Dari Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari, lihat al-Jam’u Baina ash-Shahihain, hal. 8 )

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari, dan juga Muslim dalam Mukadimah Shahihnya, lihat al-Jam’u Baina ash-Shahihain, hal. 9)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari, dan juga Muslim dalam Mukadimah Shahihnya, lihat al-Jam’u Baina ash-Shahihain, hal. 9)

Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :
“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sebagaimana berdusta atas nama orang lain. Maka barangsiapa yang berdusta secara sengaja atas namaku maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari, dan juga Muslim dalam Mukadimah Shahihnya, lihat al-Jam’u Baina ash-Shahihain, hal. 9)

Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang berkata-kata atas namaku padahal aku sendiri tidak mengucapkannya maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari, lihat al-Jam’u Baina ash-Shahihain, hal. 9)


Sumber nukilan doa :
http://www.forumbebas.com/printthread.php?tid=41990

http://pakdeazemi.wordpress.com/2010/04/08/mungkin-ini-yang-anda-cari-doa-nurbuat/