.quickedit{ display:none; }

Social Icons

الأربعاء، ١٦ مايو ٢٠١٢

Paham-Paham, Yang Salah Tentang Pembatasan Ibadah


Ibadah adalah perkara tauqifiyah. Artinya tidak ada sesuatu bentuk ibadah pun yang disyari'atkan kecuali berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyari'atkan berarti ibadahnya terrolak, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shollallaahu 'alaihi wasallam:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
"Barang siapa yang melaksanakan suatu amalan tidak atas perintah kami, maka ia ditolak."(HR. Al-Bkhari dan Muslim)
Maksudnya, amalannya ditolak dan tidak diterima, bahkan ia berdosa karenanya, sebab amal tersebut adalah maksiat, bukan ta'at. Kemudian manhaj yang benar dalam pelaksanaan ibadah yang di syari'atkan adalah sikap pertengahan. Antara meremehkan dan malas dengan sikapekstrim serta melampui batas. Allah 'Azza wajalla berfirman kepada NabiNya:
فاستقم كما أمرت ومن تاب معك ولا تطغوا
"Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan juga orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampui batas."(QS. Hud:112)
Ayat Al-Quran ini adalah garis petunjuk bagi langkah manhaj yang benar dalam pelaksanaan ibadah. Yaitu dengan ber-Istiqomah dalam melaksanakan ibadah pada jalan tengah, tidak kurang atau lebih, sesuai dengan petunjuk syari'at (sebagaimana yang diperintahkan padamu). Kemudian Dia menegaskan lagi dengan firmanNya:
ولا تطغوا
"dan janganlah kamu melampui batas."
Tughyan adalah melampui batas dengan bersikap terlalu keras dan memaksakan kehendak serta mengada-ada. Ia lebih dikenal dengan ghuluw.
Ketika Nabi Muhammad Shollallaahu 'alaihi wasallam mengetahui bahwa tiga orang dari sahabatnya melakukan ghuluw dalam ibadah, dimana seorang dari mereka berkata,"Saya puasa terus dan tidak berbuka", dan yang kedua berkata,"Saya shalat terus dan tidak tidur", lalu yang ketiga berkata," Saya tidak menikahi wanita". Maka beliau Shollallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
أماأنا فأصوم وأفطر. وأصلي وأرقد. وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني
"Adapun saya, maka saya berpuasa dan berbuka, saya shalat dan tidur, dan saya menikahi perempuan. Maka barang siapa menyukai jejakku maka dia bukan dari (bagian atau golongan) ku."(HR. Al-Bkhari dan Muslim).
Ada dua golongan yang saling bertentangan dalam soal ibadah:
Golongan pertama: Yang mengurangi makna ibadah serta meremehkan pelaksanaannya. Mereka meniadakan berbagai macam ibadah dan hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang terbatas pada syi'ar-syi'ar tertentu dan sedikit, yang hanya diadakan di masjid-masjid saja. Tidak ada ibadah di rumah, di kantor, di toko, di bidang sosial, politik, juga tidak dalam peradilan kasus sengketa dan dalam perkara-perkara kehidupan lainnya.
Memang masjid mempunyai keistimewaan dan hasur dipergunakan dalam shalt fardhu lima waktu. Akan tetapi ibadah mencakup seluruh aspek kehidupan muslim, baiik di masjid maupun di luar masjid.
Golongan kedua: Yang bersikap berlebih-lebihan dalam peraktek ibadah sampai pada ekstrim; yang sunnah mereka angkat sampai menjadi wajib, sebagaimana yang mubah mereka angkat menjadi haram. Mereka menghukumi sesat dan salah orang yang menyalahi manhaj mereka, serta menyalahkan pemahaman-pemahaman lainnya.
padahal sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shollallaahu 'alaihi wasallam

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق