الأحد، ٢٩ أبريل ٢٠١٢
Hukum Merubah Uban
Pertanyaan: Asy-Syaikh ditanya bagaimanakah hukumnya merubah uban dan dengan apakah merubahnya?
Jawaban: Merubah rambut beruban hukumnya sunnah yang mana Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkannyamerubahnya dengan warna apasaja selain hitam, karena Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam melarang merubahnya dengan warna hitam beliau bersabda: وجنود السواد
"jauhilah warna hitam". dalam hadits tersebut terdapat ancaman terhadap orang yang mencatnya dengan warna hitam maka yang menjadi kewajiban atas seorang mukmin adlah menjauhi mencatnya dengan warna hitam seakan dia menentang ketetapan sunnatullah dalam ciptaan-Nya, karena rambut usia muda berwarna hitam dan jika memutih dikarenakan tua atau karena sebab yang lain kemudian ia berusaha mengembalikan ketetapan ini kepada bentuk semula. Dan di dalamnya terdapat semacam upaya untuk merubah ciptaan Allah Subhanahu wata'ala. Disamping itu orang yang mengecat dengan warna hitam jelas kelihatan bahwasanya ia mencat rambutnya karena pangkal rambut itu masih terlihat putih
Seorang penyair berkata:
Kita menghitamkan atasnya namun pangkalnya enggan.
Tidaklah ada kebaikan pada cabang jika akar mengkhianatinya
(Majmu Fatawa asy-syaikh 4/121)
الاشتراك في:
تعليقات الرسالة (Atom)
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق