REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyerahkan kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang tertuang dalam buku karangan Douglas Wilson ke Mabes Polri, Kamis (14/6) sore.
Pelimpahan tersebut dilakukan atas dasar penyebaran buku yang telah meluas hingga ke setiap daerah di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, menurut rencana, laporan seseorang atas nama IA yang menyatakan buku "Lima Kota Paling Berpengaruh di Dunia" telah menghina Nabi Muhammad SAW akan ditangani Mabes Polri. Pelimpahannya, ungkap dia, akan dilakukan hari ini, Kamis (14/6) sore.
"Alasannya karena penyebaran buku itu telah meluas hingga ke sejumlah daerah di Indonesia," tutur Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dasar pelaporan buku terbitan PT Gramedia Pustaka Utama itu adalah temuan sebuah pernyataan pada halaman 24 yang berbunyi "Nabi Muhammad adalah seorang perampok dan perompak".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, menurut rencana, laporan seseorang atas nama IA yang menyatakan buku "Lima Kota Paling Berpengaruh di Dunia" telah menghina Nabi Muhammad SAW akan ditangani Mabes Polri. Pelimpahannya, ungkap dia, akan dilakukan hari ini, Kamis (14/6) sore.
"Alasannya karena penyebaran buku itu telah meluas hingga ke sejumlah daerah di Indonesia," tutur Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dasar pelaporan buku terbitan PT Gramedia Pustaka Utama itu adalah temuan sebuah pernyataan pada halaman 24 yang berbunyi "Nabi Muhammad adalah seorang perampok dan perompak".
Selain itu, tutur dia, pelapor juga mengatakan bahwa pada halaman yang sama, sang nabi disebut-sebut menyerbu karavan di Madinah dan memerintahkan pembunuhan di sana.
Seperti telah diketahui, IA selaku anggota FPI, melaporkan Dirut PT Gramedia Pustaka Utama, editor dan penerjemah buku karangan Douglas Wilson ke Mapolda Metro Jaya, Senin (11/6).
Mereka diancam dengan Pasal 156 ayat (a) 157 (1) dan 484 (2) KUHP sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/1985/IV/2012/PMJ.
Seperti telah diketahui, IA selaku anggota FPI, melaporkan Dirut PT Gramedia Pustaka Utama, editor dan penerjemah buku karangan Douglas Wilson ke Mapolda Metro Jaya, Senin (11/6).
Mereka diancam dengan Pasal 156 ayat (a) 157 (1) dan 484 (2) KUHP sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/1985/IV/2012/PMJ.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق