.quickedit{ display:none; }

Social Icons

السبت، ٩ يونيو ٢٠١٢

Inkar Sunnah

Sobat!!! perlu diwaspadai, dizaman sekarang ini banyak buku2 sesat yang beredar,pandai-pandailah memilih buku sebelum membeli , apalagi sekarang ini banyak buku yang dibagikan secara cuma-cuma seperti buku yang saya dapat tadi sore yang berjudul "Alquran Sebagai Bukti Nyata Keterangan dari Allah". untuk lebih jelasnya, lihatlah gambar di bawah ini:

Buku ini dari Yayasan Pendidikan dan Pondok Al-Mu'min Jakarta
Sekilas jika kita baca judulnya, memang bagus namun isinya perlu diwaspadai sebab di dalam buku tersebut penulis hanya mengambil  dalil dari al-qur'an saja, mengapa demikina? apakah mereka tidak tahu dalil dari hadits?.Apa anda belum tahu mereka? mereka dari kelompok lain yang dinamai Inkar Sunnah, apakah yang dimaksud inkar sunnah?
Di sini saya mengambil penjelasan dari pemikiranislam.net
        Inkar Sunnah artinya mengingkari sunnah. Ia adalah nama sebuah aliran keagamaan yang pernah muncul di Indonesia pada tahun 1980-an dan dinyatakan sesat serta dilarang beredar oleh Kejakgung RI pada tahun 1983. Pada tahun 1985 Kejakgung RI juga melarang beredarnya al-Qur`an terjemahan yang ditulis Nazwar Syamsu, seorang da’i Inkarussunnah. LPPI dalam hal ini sudah menerbitkan hasil penelitiannya pada tahun 1985 melalui buku, Bahaya Inkar Sunnah. Ditemukan setidaknya 25 penyimpangan penerjemahan yang dilakukan Nazwar Syamsu sebagai akibat pengingkarannya terhadap sunnah.
Meskipun demikian, inkar sunnah tidak hanya berwujud sebuah aliran keagamaan saja, melainkan juga aliran pemikiran atau sebuah paham yang benih-benihnya sudah muncul dari sejak abad pertama Islam. Pelopornya adalah Syi’ah, Mu’tazilah, Khawarij, Murji`ah dan sekte-sekte lainnya yang menyimpang dari “Ahlus-Sunnah”. Di era kontemporer, serangan inkar sunnah yang meragukan hadits dan ilmu hadits diawali oleh seorang orientalis bernama Goldziher. Diikuti kemudian oleh Joseph Schacht. Di kalangan muslim, yang turut menjadi pengekornya di antaranya adalah Rasyid Ridla, Abu Rayyah, Ahmad Amin, dan Ahmad Abdul Mun’im al-Bahi. Di antara mereka ada yang menolak hadits secara keseluruhan, ada yang hanya menolak hadits Ahad, ada pula yang kalau sesuai dengan al-Qur`an menurut akalnya sendiri, maka hadits digunakan, jika tidak maka ditinggalkan.
Dewasa ini, paham inkar sunnah jika hendak diperinci karakteristiknya, maka setidaknya ada empat karakteristik, yaitu:
  1. Tidak mempercayai ‘ulumul-hadits yang sudah dikodifikasikan oleh para ulama hadits.
  2. Tidak mempercayai isnad hadits yang sangat mungkin disebabkan ketidakpahaman terhadap sistem isnad.
  3. Tidak mau mengakui otoritas keilmuan para ulama, khususnya dalam bidang hadits.
  4. Sebagai konsekuensinya, hanya mau menerima hadits yang sesuai dengan akal pemikirannya sendiri.[1]
Sebagai contoh, berikut ini disajikan kutipan dari orang yang terkena virus inkar-sunnah:
Sedangkan mengenai jejak-jejak Rasulullah saw., apakah dia berbentuk ucapannya, perbuatannya, ataupun ketetapannya, maka hal itu akan lebih sulit lagi untuk mendeteksinya, apakah benar hal yang dibilangkan berasal dari Rasulullah saw. itu benar-benar ucapannya, benar-benar perbuatannya dan benar-benar ketetapannya? Karena ketiga hal tersebut kebanyakannya tidak ditulis atau tidak dicatat di zaman Rasulullah saw. atau dengan kata lain ketiga hal tersebut ditulis dan dicatat sekitar dua abad, bahkan ada yang tiga abad, bahkan lagi ada yang lebih dari tiga abad setelah Rasulullah saw. wafat. Hal itu berdasarkan laporan dari si A, dan si A dapat dari si B, dan si B dapat dari si C, dan si C dapat dari si D, dan si D dapat dari si E, dan si E dapat dari sahabat, kemudian dari Rasulullah saw. yang kemudian lagi dikatakan, Rasulullah saw. mengatakan ini dan itu, berbuat ini dan itu dan menetapkan ini dan itu.
Oleh karena itu, masing-masing kita dari Kaum Muslimin hendaklah sangat berhati-hati terhadap hadis-hadis yang ada dalam berbagai kitab hadis, hendaklah kita menggunakan Alquran sebagai alat untuk dapat menyeleksi, mana hadis-hadis yang benar dari Rasulullah saw. dan mana-mana yang bukan. Untuk mengetahui hal itu, janganlah kita hanya menggunakan alat-alat yang dibikin oleh manusia yang pengetahuannya sangat relatif dan tidak mengetahui yang gaib itu, yakni dengan jalan menggunakan alat yang dengan alat mana konon dapat diketahui bahwa si A, si B, si C, dan seterusnya yang meriwayatkan hadis-hadis itu adalah orang-orang yang terpercaya, orang-orang yang takwa, orang-orang yang kuat hafalannya, dan lain-lain. Sehingga dengan perantaraannya, hadis-hadis yang konon diriwayatkan oleh mereka-mereka itu dianggap dan diyakini sebagai “hadis saheh”.
Padahal untuk mengetahui orang-orang tersebut yang hidupnya jauh ratusan tahun bahkan seribu tahun sebelum kita, apakah orang-orang itu bertakwa atau tidak, terpercaya atau tidak? Semuanya itu bukan urusan dan tanggung jawab kita, karena masalah itu adalah masalah hati seseorang dan hanya Allah yang mengetahuinya. Di samping itu, bahwa orang yang sejujur apa pun, pasti akan pernah melakukan kesalahan yang tidak disengaja, sehingga ada doa “Ya Allah, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan yang tidak disengaja.”
Di samping itu juga, bahwa orang-orang yang konon meriwayatkan hadis-hadis itu, baik si A, si B, si C, dan seterusnya itu, dapat saja terjadi bahwa bukan mereka yang meriwayatkannya, tetapi orang lain yang sengaja mengada-adakan riwayat hadis dengan dikatakan, yang meriwayatkannya itu adalah mereka, karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi sebagaimana sangat mungkin terjadinya hal tersebut dengan mengatasnamakan pada diri Rasulullah saw…[2]
Sementara contoh pemahaman yang menyimpang dalam hadits sebagai konsekuensi dari tidak diakuinya otoritas ilmu hadits dan para ulama hadits, adalah sebagai berikut:
Marilah kita uji apa-apa yang dikemukakan oleh saudaraku tercinta dalam tanggapannya. Contoh rangkaian isnad/rawi-rawi yang ada dalam hadis Sahih Bukhari dan Sahih Muslim:
Nabi Muhammad
1. Khudaifah bin Al-Yaman
2. Abu Idris Al-Khoulani
3. Busr bin Ubaidillah Al-Hadlromi
4. Ibnu Jabir
5. Al-Walid bin Muslim
6. Muhammad bin Al-Mutsanna
7. Bukhari

Nabi Muhammad
1. Abdullah
2. Masruq
3. Abdullah bin Murroh
4. Al-A’masy
5. Hafsh bin Ghiyab dan …
6. Abu Bakar bin Abi Syaibah
7. Muslim
Rangkaian isnad/rawi-rawi itu diadakan oleh Bukhari dan Muslim sekitar 200 tahun setelah Nabi saw. wafat, karena Imam Bukhari wafat tahun 256 H./870 M. dan Imam Muslim wafat tahun 261 H./875 M. Oleh karena itu, apakah yang menjadi bukti kongkret dalam rangkaian rawi-rawi itu, bahwa: rawi yang no.1 itu menjadi sumber berita pertama dari rawi yang no.2 s/d. no.7, yang lantas sumber berita yang pertama itu menceritakan hadis Nabi saw. Jadi di situ bukti kongkret tidak ada, paling banter orang yang mempertahankan hadis yang diberitakannya itu mengatakan, “Sumber berita yang pertama itu kan ada nama sahabat Nabi saw, dan ucapan-ucapan lain yang diada-adakan dan dipaksa-paksakan”. Padahal di dalam rangkaian rawi-rawi itu bisa saja terjadi salah satu orang rawi atau dua tiga orang rawi tidak pernah menceritakan hadis tersebut kepada rawi yang lain, hanya nama-nama mereka saja yang dipakai atau dicatut dengan dusta oleh rawi yang lain demi untuk mendapatkan justifikasi/pembenaran melalui nama-nama mereka yang sudah terkenal di waktu itu… dan lain-lain. Pengatasnamaan dusta yang seperti itu sangat mungkin bisa terjadi sebagaimana sangat mungkin bisa terjadinya terhadap nama Rasulullah saw.(sebagaimana yang ada dalam Hadis Mutawatir lafdhi tersebut di atas).
Adapun matan/isi dari hadis yang konon disabdakan oleh Nabi saw. yang ada dalam hadis Sahih Bukhari tersebut di atas sangat panjang sekali, yang intinya: … kalau dalam suatu masyarakat sudah terjadi krisis moral dan krisis sosial, sedangkan di dalam masyarakat itu tidak ada Jamaah dan tidak ada Imam kaum Muslimin, maka kaum Muslimin diminta dengan sangat untuk memisahkan diri dari masyarakat yang ada walaupun mereka harus bersusah payah sampai harus makan akar-akar pepohonan (pergi ke hutan – pen).
Kalau mereka menganggap hadis tersebut benar-benar sabda Nabi saw., tolong dong amalkan hadis tersebut! Sedangkan saya/Ahmad Hariadi berkeyakinan hadis tersebut adalah “hadis-hadisan alias bukan sabda Nabi saw.” karena memang bertentangan dengan puluhan ayat-ayat Alquran, yang di antaranya Alquran menyuruh kaum Muslimin agar senantiasa amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat, mengajak umat manusia ke jalan Allah dengan cara yang bijaksana, berusaha dengan sungguh-sungguh alias berjihad menyampaikan visi dan misi Alquran ke tengah-tengah masyarakat, dan selalu menyampaikan peringatan Tuhan kepada manusia sehingga tidak ada satu orang pun yang terjerumus karena tingkah lakunya yang menyimpang, dan lain-lain.
Sedangkan matan/isi dari hadis yang konon disabdakan oleh Nabi saw. yang ada dalam hadis Sahih Muslim tersebut di atas, intinya sebagai berikut: seseorang Muslim yang beristeri/bersuami yang melakukan perzinaan itu halal darahnya (boleh dibunuh), begitu juga halal darahnya seseorang Muslim yang murtad (meninggalkan agama Islam) ….
Hadis tersebut juga bukan sabda Nabi saw. alias hadis-hadisan, karena memang bertentangan dengan Alquran dalam surat 24 ayat 2, surat 5 ayat 54, dan lain-lain. Adapun hadis tentang hukum rajam sampai mati terhadap seseorang yang beristeri/bersuami yang berzina itu juga hadis-hadisan. Hukum rajam tersebut diadopsi dari hukum yang ada pada kitab Tauroh, dan hukum rajam itu sudah dimansukh oleh hukum Alquran yang ada di surat 24 ayat 2.[3]
Penulisan Hadits
Meyakini bahwa hadits baru ditulis satu abad sesudah Nabi saw meninggal dunia, adalah sebuah kesalahan fatal. Jika yang dimaksud adalah kodifikasi hadits dalam kitab semisal Shahih al-Bukhari, Musnad Ahmad, dan sebagainya, maka itu bisa dibenarkan. Tapi jauh sebelum itu, hadits juga sudah di-tadwin (dihimpun dalam satu tulisan) oleh para shahabat dan tabi’in. Sebagiannya dilakukan oleh Nabi saw melalui instruksinya untuk menuliskan hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat, diyat, pembebasan tawanan, dan ajukan masuk Islam ke berbagai penguasa waktu itu.
Abu Hurairah yang menurut Baqi ibn Makhlad meriwayatkan 5.374 hadits, dilaporkan memiliki kitab hadits sendiri (riset terakhir menyatakan 1.236 hadits, yang lima ribu lebih hanya jumlah isnad-nya). Paling sedikit sembilan dari murid Abu Hurairah mencatat hadits dari dia.
Ibn ‘Umar yang menurut Baqi meriwayatkan 2.630 hadits juga terdapat laporan otentik bahwa ia memiliki koleksi hadits tertulis. Setidaknya delapan dari murid-muridnya mencatat hadits dari dia.
Anas ibn Malik yang melayani Nabi saw selama 10 tahun meriwayatkan 2.286 hadits. Paling tidak enam belas orang mendapat hadits dari dia dalam bentuk tertulis.
‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-’Ash meriwayatkan 700 hadits. Dia sudah menulis hadits di masa Rasulullah saw hidup melalui kitabnya yang dinamakan as-Shahifah as-Shadiqah. Dalam Shahih al-Bukhari, Abu Hurairah pernah menjelaskan:
مَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ r أَحَدٌ أَكْثَرَ حَدِيثًا عَنْهُ مِنِّى، إِلاَّ مَا كَانَ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو فَإِنَّهُ كَانَ يَكْتُبُ وَلاَ أَكْتُبُ
Tidak ada seorang pun shahabat Nabi saw yang perbendaharaan haditsnya lebih banyak dariku, kecuali ‘Abdullah ibn ‘Amr, karena ia menulis sedangkan aku tidak menulis.[4]
M.M. al-A’zhami dalam karyanya Studies in Early Hadith Literature menyajikan data yang akurat perihal adanya tulis-menulis hadits dari sejak awal Islam. Berdasarkan penelitiannya, terdapat 52 orang shahabat dan 151 tabi’in yang telah melakukan kegiatan penulisan hadits.[5]
Sistem Isnad (Kritik Rawi dan Riwayat)
            Berkaitan dengan sistem isnad/sanad atau sederhanya kritik rawi dan periwayatan, salah jika diasumsikan ada selang waktu seratus sampai seribu tahun sehingga dianggap tidak mungkin identitas seseorang perawi diketahui. Sebab pada faktanya, sistem isnad sudah dilakukan dari sejak zaman awal Islam. Perhatikan komentar Ibn Sirin berikut ini:
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنِ الإِسْنَادِ فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ قَالُوا سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلاَ يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ
Mereka tidak bertanya tentang isnad, tapi setelah terjadi fitnah (perang di antara sesama muslim) mereka berkata: Sebutkan kepada kami nama rijal-rijal (periwayat) kalian. Lalu diperiksa, jika dari ahli sunnah maka haditsnya diambil, dan jika dari ahli bid’ah maka haditsnya tidak diambil.[6]
Menurut al-A’zhami, pernyataan Ibn Sirin di atas menginformasikan bahwa sistem isnad sudah biasa dipakai dari sejak awal. Karena memang masyarakat Arab biasa menggunakannya untuk sya’ir-sya’ir Arab. Tapi ketika banyak terjadi fitnah, maka sistem isnad tersebut lebih diperketat lagi.
Ibn Sirin juga mengatakan:
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
Sesungguhnya ilmu ini (hadits) agama. Maka telitilah dari siapa kamu mengambil agamamu.[7]
Dalam jalur lain Ibn al-Mubarak mengatakan:
الإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ وَلَوْلاَ الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
Isnad itu termasuk agama, karena kalau tidak ada isnad pastilah orang-orang akan berkata seenaknya saja.[8]
‘Abdurrahman ibn Mahdi pernah berkata: Aku bertanya kepada Syu’bah, Ibn al-Mubarak, ats-Tsauri, dan Malik ibn Anas tentang seseorang yang terindikasi kuat telah berdusta, maka mereka menjawab: “Sebarkanlah, karena sesungguhnya ini adalah agama.”
Ibn al-Mubarak pernah berkata: “al-Mu’alla ibn Hilal itu suka berdusta dalam hal hadits.” Lalu seorang sufi berkata kepadanya: “Wahai Abu ‘Abdirrahman, anda telah ghibah?” Ia menjawab: “Diam engkau. Jika kami tidak menjelaskan, bagaimana yang haq bisa diketahui dari yang bathil?”
‘Abdullah putra Ahmad ibn Hanbal pernah menceritakan: Abu Turab an-Nakhsyabi pernah datang kepada ayahku, lalu terdengar ayahku berkata: “Orang itu dla’if. Orang ini tsiqat.” Abu Turab lalu berkata: “Wahai syaikh, anda jangan mengghibah ‘ulama!” Maka ayahku menoleh kepadanya dan berkata: “Celaka engkau, ini nashihat, bukan ghibah!”[9]
Jelasnya, kritik rawi lewat sistem isnad ini kaitannya dengan urusan agama, bukan dengan urusan perseorangan yang cukup diserahkan kepada Allah swt.
Dalam kajiannya terkait sistem isnad, al-A’zhami memberikan beberapa kesimpulan, di antaranya:
(8) Tidak ada alasan yang dapat diterima untuk menolak sanad. Justru penelitian menegaskan bahwa metode sanad itu mengandung unsur-unsur keaslian dan keotentikan (otentisitas), di mana secara umum sanad harus diterima. (9) Ahli –ahli hadits telah melakukan upaya maksimal untuk mengoreksi dan mengritik matan dan sanad hadits. Mereka melakukannya dengan penuh keberanian dan keikhlasan. (10) Kitab-kitab hadits sampai sekarang ini juga selalu siap untuk diperiksa, diteliti dan dikoreksi, sepanjang hal itu memenuhi kriteria-kriteria ilmiah dan objektifitas, bukan atas dasar ketidaktahuan dan kebencian.[10]
Otoritas Ilmu dan Ulama
Hal lain yang diabaikan dari orang-orang yang terkena virus inkar sunnah adalah tidak mau mengakui otoritas ilmu dan ulama. Ini bukan persoalan taqlid, tapi persoalan menghargai ilmu. Ibaratnya seseorang yang tidak mengerti astronomi, lantas ia menyatakan bahwa bumi itu tidak bulat, melainkan datar, seraya menyalahkan para ilmuwan yang sudah teruji otoritasnya dengan alasan: “Karena belum terlihat oleh mata kepala sendiri, alias belum terbukti secara empiris.”
Siapapun orangnya yang mengerti ilmu hadits pasti akan menggeleng-gelengkan kepala terhadap pernyataan di atas. Sampai beraninya ia menuduh Imam al-Bukhari dan Muslim berbohong, membuat-buat sanad, mereka-reka sendiri hadits sesuai selera mereka, dan memasukkan hadits palsu dalam kitab shahih mereka. Simak kembali pernyataannya berikut ini:
“Rangkaian isnad/rawi-rawi itu diadakan oleh Bukhari dan Muslim sekitar 200 tahun setelah Nabi saw. wafat,…”
“Padahal di dalam rangkaian rawi-rawi itu bisa saja terjadi salah satu orang rawi atau dua tiga orang rawi tidak pernah menceritakan hadis tersebut kepada rawi yang lain, hanya nama-nama mereka saja yang dipakai atau dicatut dengan dusta oleh rawi yang lain demi untuk mendapatkan justifikasi/pembenaran melalui nama-nama mereka yang sudah terkenal di waktu itu…”
“Pengatasnamaan dusta yang seperti itu sangat mungkin bisa terjadi sebagaimana sangat mungkin bisa terjadinya terhadap nama Rasulullah saw.(sebagaimana yang ada dalam Hadis Mutawatir lafdhi tersebut di atas).”
“Adapun matan/isi dari hadis yang konon disabdakan oleh Nabi saw. yang ada dalam hadis Sahih Bukhari…”
“Sedangkan matan/isi dari hadis yang konon disabdakan oleh Nabi saw. yang ada dalam hadis Sahih Muslim…”
“Sedangkan saya/Ahmad Hariadi berkeyakinan hadis tersebut adalah “hadis-hadisan alias bukan sabda Nabi saw.”
“Hadis tersebut juga bukan sabda Nabi saw. alias hadis-hadisan.”
Akibatnya jangan heran kalau kemudian ia menolak hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim tersebut dengan alasan “tidak masuk akal”. Padahal terkait hadits harusnya i’tizal ketika tidak ada imam jama’ah muslimin yang dishahihkan oleh Imam al-Bukhari dan para ulama hadits di atas, Imam Ibn Hajar al-’Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan apa yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika terjadi ikhtilaf/konflik di tengah-tengah umat sementara khalifah yang baru belum disepakati orangnya. Menurut Imam al-Baidlawi: Apabila tidak ada di muka bumi ini seorang khalifah, maka harus ‘uzlah dan sabar dalam mengarungi beratnya godaan zaman. Karena “menggigit akar pepohonan” itu adalah kiasan dari beratnya hati dalam menjalaninya.[11]
Jadi, hadits itu sama sekali tidak sulit diamalkan. Mungkin sang penolak menyatakan sulit karena belum memahami kondisi chaos akibat konflik politik tingkat tinggi seperti di Pakistan, Honduras, Sri Lanka dan negara-negara “gagal” lainnya. Hadits itu juga tidak bertentangan dengan perintah amar ma’ruf nahyi munkar, karena semua orang harus pintar kapan melaksanakan amar ma’ruf nahyi munkar dan kapan melaksanakan ‘uzlah. Seperti halnya kapan harus hijrah dan kapan harus melawan dengan jihad/qital. Pembahasan tentang semua itu sudah banyak dikaji oleh para ulama di berbagai kitab. Semua itu perlu ditela’ah dengan penuh seksama agar tidak terburu-buru menolak keshahihan satu hadits.
Tentang hadits Shahih Muslim yang mensyari’atkan adanya “hukum bunuh” bagi orang-orang yang murtad dan selingkuh juga sama sekali tidak sulit dipahami. Hukuman itu berlaku dan harus diputuskan lewat pemimpin/imam atau pengadilan yang ditunjuk. Kitab-kitab tafsir dan fiqh sudah menjelaskan hal ini dengan sangat detail, termasuk bagaimana cara melaksanakannya. Untuk mudahnya cek saja Tafsir Ibn Katsir dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya az-Zuhaili.
Tentang murtad sama sekali tidak dihapus oleh QS. Al-Ma`idah [5] : 54: “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” Ayat ini hanya menegaskan bahwa Allah tidak akan rugi jika ada yang murtad, karena walau bagaimanapun Allah swt tetap akan diibadahi dan ditaati. Sama sekali dalam ayat ini tidak ada pengguguran hukum bunuh bagi murtad. Bahkan hukum bunuh bagi murtad itu sudah merupakan ijma’ seluruh kaum muslimin berdasarkan hadits-hadits yang shahih. Jadi tidak bisa diterima kalau ada yang menyatakan gugur dengan sebab naskh.
Hal yang sama juga berlaku pada hukum rajam bagi yang selingkuh (sudah menikah). Mungkin itu disebabkan salah menafsirkan QS. An-Nur [24] : 2: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman., dengan tidak melihat bagaimana penjelasan Rasul saw tentang ayat ini. Dalam Tafsir Ibn Katsir saja sudah disajikan hadits-hadits shahih dari Nabi saw yang membedakan hukum jilid bagi yang belum menikah (seperti dimaksud QS. An-Nur [24] : 2) dan hukum rajam bagi yang sudah menikah. Di sinilah kesalahan fatal ketika otoritas keilmuan tidak dihargai sebagaimana mestinya.

[1] Hasil penelitian yang pernah dimuat di majalah RISALAH edisi Desember 2008 dan Maret 2010.
[2] Ahmad Hariadi, Yassarnal-Qur`an, hlm. 115-116, keterangan no. 170. Pemenggalan paragraph dari penulis. Ketika tulisan ini dibuat, penulis belum dapat informasi terbaru apakah sang penulis sudah mengoreksi pendapatnya atau belum. Jika memang ternyata sudah, maka sudah semestinya tulisan yang disajikan pada makalah ini dipahami sebagai “contoh pemahaman keliru” tanpa harus melihat orang yang menyatakannya.
[3] Majalah Risalah edisi Januari 2010
[4] Shahih al-Bukhari kitab al-’Ilm bab kitabah al-’ilm, no. 113
[5] M.M. al-A’zhami, Studies in Early Hadith Literature terj. Ali Mustafa Yaqub, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000, Cet. II (Cet. I 1994), hlm. 106-302.
[6] Shahih Muslim kitab al-muqaddimah bab fi annal-isnad minad-din, no. 27
[7] Shahih Muslim kitab al-muqaddimah bab fi annal-isnad minad-din, no. 26
[8] Shahih Muslim kitab al-muqaddimah bab fi annal-isnad minad-din, no. 32
[9] M. ‘Ajjaj al-Khathib, Ushulul-Hadits, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, hlm. 263-264
[10] Studies in Early Hadith Literature, terj. Ali Mustafa Yaqub, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, hlm. 583
[11] Fath al-Bari kitab al-fitan bab kaifa idza lam takun jama’ah

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق