.quickedit{ display:none; }

Social Icons

الأربعاء، ٥ محرم ١٤٣٣ هـ

FATWA-FATWA TENTANG AQIDAH

Ringkasan Kitab Aqidah yang Paling Bagus
Pertanyaan: As-Syaikh yang mulia, apa kitab paling ringkas dan bagus dalam masalah aqidah?
Jawaban: Menurutku kitab ringkasan paling bagus adalah kitab al-A'qidah al-Waasithiyah. Karena semua pembahasannya dibangun berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah. Semuanya berupa ayat dan hadits-hadits.
Adapun kitab al-'Aqidah ath-Thahawiyyah, juga bagus namun masih banyak pengulangan, dan disamping itu ada pemisahan dalam satu tema. Seperti misalkan engkau mendapatkan pembahsan tentang irodah terletak diawal dan diakhir kitab. Maka aku sarankan, untuk belajar kitab al'Aqidah al-Wasithiyah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, sebelum belajar kitab apa saja dalam bab aqidah ini.
                                                            (Liqaa'aat al-Baabil Maftuuh no. 309)
Apakah Boleh Memberikan Udzur dengan Ketidak tahuan?
Pertanyaan: As-Syaikh yang mulia kami melihat kebanyakan kaum muslimin, baik didalam atau diluar negeri sepertinya mereka itu berpaling dari Agama Allah. Mereka tidak mau tahu dan belajar tentang agama ini, sampai masalah sederhanapun dimana seorang muslim tidak boleh untuk tidak mengetahuinya, tetapi mereka tidak mengetahui. Bagaimana bergaul dengan mereka dan apakah mereka mendapat udzur secara syar'i? Siapakah yang bertanggungjawab berkaitan dengan mereka?
Jawaban:  Wajib atas mereka untuk belajar apa yang mereka butuhkan dari agama Allah, seperti hukum-hukum thaharah, shalat, zakat, puasa dan haji yang memang mereka butuhkan.
Demikian, mengetahui ilmu ini termasuk fardhu 'ain sebagimana yang dikatakan oleh para ulama.
Sehingga yang wajib bagi mereka untuk bertanya, pada saat ini sarana-sarana untuk memperoleh ilmu sangat mudah, alhamdulillah, sarana dan prasrana dimudahkan, jarakl yang dahulu mereka tempuh selama dua hari, maka sekarang dapat ditempuh selama dua jam. Dimudahkan juga dalam maslah hubungan, mereka bisa mghubungi para'ulama' lewat telepon dan bertanya. Maka pada hakekatnya mereka tidak punya udzur dalam masalah din ini.
Walaupun demikian kami katakana, wajib bagi para 'ulama' untuk berkeliling ke Negara-negara dimana masih banyak penduduknya yang jahil terhadap agama ini, sehingga mereka dapat mengajarinya perkara-perkara agama. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus para da'I untuk berdakwah ke Negara-negara lain dalam rangka mengajari dan menjelaskan tentang permasalahan agama, beliau juga memerintahkan , Malik bin al-Huwairits dan para sahabatnya untuk kembali kepada keluarga mereka dalam rangka mengajari mereka.
(Liqaa'aat al-Baabil Maftuuh no. 830)
Usulan Sebagian Da'I ketika Memulai Dakwah
Pertanyaan: As-Syaikh yang mulia, semoga Allah Subhanahu wa Ta'la senantiasa menjagamu, sebagian da'I berpendapat bahwa hendaklah kita dalam berdakwah memulai dengan perkara selain aqidah, karena tersebarnya fitnah dan hasutan, bagimana pendaptmu dalam masalah itu, jazakumullah khairan?
Jawaban:  Jika engkau mendakwahi orang kafir maka wajib memulai dengan tauhid karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus Mu'adz ke Yaman dan berkata:
لِيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
"Hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah syahadat Laa ilaaha illallah (HR. Muttafaqun 'alaih).
Adapun jika engkau berdakwah kepada kaum muslimin tetapi sebagian aqidah mereka rusak, maka jangan engkau bantah dengan mengingkari aqidah mereka sebab mereka berkeyakinan bahwasanya aqidah mereka termasuk dari agama, akan tetapi anjuran mereka untuk shalat, puasa, haji sampai mereka segan kepadamu, dan merasa senang denganmu, kemudian setelah itu jelaskan tentang keyakinan mereka yang salah.
Sehingga hendaknya jika engakau dibedakan antara keadaan orang yang didakwahi, karena sesungguhnya jika engkau memulai dakwah kepada orang kafir dengan tauhid sedangkan mereka mengingkari dan menolak maka memang dia termasuk orang yang kafir sejak awal. Namun ini adlah seorang muslim dan salah dalam perbuatan bid'ah yang dilakukan dan dia sangka bahwa hal itu benar. Jika demikian janganlah tergesa-gesa, karena boleh jadi dia akan lari dari dan tidak menerima dakwahmu sedikitpun. Tetapi serulah dulu kepada masalah-masalah yang tidak mengandung ikhtilaf, seperti masalah shalat, shadaqah, puasa dan haji. Kemudian setelah itu jika mereka merasa tenang dan senang kepadamu maka akan mudah bagimu untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka tentang apa yang mereka pahami dari bid'ah bahwa hal itu adalah haram dan menganjurkan mereka untuk kembali kepada as-Sunnah.
(Liqaa'aat al-Baabil Maftuuh no. 131)

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق