.quickedit{ display:none; }

Social Icons

الاثنين، ١٢ شعبان ١٤٣٣ هـ

Hukum Minyak Wangi Yang Mengandung Alkohol

Pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol?
Jawaban: Minyak wangi yang dinyatakan padanya terdapat alkohol seharusnya kita perinci, kami katakan: Apabila kadar alkoholnya sedikit maka ia tidaklah berbahaya dan hendaklah orang-orang menggunakannya tanpa disertai perasaan bimbang. Seperti halnya kdarnya lima persen atau lebih sedikit dari itu maka ini tidaklah berpengaruh.
Adapun jika kadarnya besar yang sekiranya berpengaruh maka yang lebih utama orang-orang tidak menggunakannya kecuali karena ada keperluan seperti sterilisasi luka dan yang serupa dengannya.
Adapun bukan untuk suatu kebutuhan maka yang lebih utama adalah tidak menggunakannya akan tetapi kami tidak mengatakan ia haram. Yang demikian itu karena kadar yang besar ini maksimal yang bisa kami katakan bahwa itu adalah memabukkan. Dan yang memabukkan tidak diragukan lagi keharaman meminumnya dengan ketetapan nash dan ijma'. Akan tetapi apakah penggunaanya selain pada minuman itu halal? Hal ini perlu ditinjau kembali sedangkan yang hati-hati adalah tidak menggunakannya, saya hanya mengatakan :"Ini perlu ditinjau kembali karena Allah Sybhanahu wata'ala telah berfirman:
يأيها الذين أمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون. إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون.
"Wahai orang-orang yang beriman , sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,(berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."(QS. al-maaidah:90-91)
Apabila kita memprlihatkan akan keumuman firmanNya: فهل أنتم منتهون "Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu", tentulah kita akan mengambil keumumannya dan kita katakan:"khamer dihindari dalam kondisi apapun, baik berupa minuman,minyak dan lain-lain, namun apabila kita perhatikan sebabnya: إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون " Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."(QS. al-maaidah:90-91) "
Kami berpendapat sesungguhnya yang dilarang hanyalah meminumnya karena sekedar memakai minyak yang tercampur dengannya (alkohol) tidaklah mengakibatkan pada hal ini>
Kesimpulannya kami katakan:"Jika kadar pada minyak ini kecil, maka tidaklah mengapa, tidak ada kesulitan dan kekhawatiran padnya. Namun jika kadarnya besar, maka yang lebih utama adalah menghindarinya, kecuali adanya keperluan dan keperluan tersebut seperti seseorang butuh untuk membersihkan luka dan yang serupa dengan itu
                                                                                                                          (Al-Mausu'ah no. 1365)

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق