.quickedit{ display:none; }

Social Icons

الثلاثاء، ٢٠ شعبان ١٤٣٣ هـ

Mengadzani dan Iqomahi Bayi Saat Lahir


من ولد له مولود فأذن في أذنه اليمنىوأقام في أذنه اليسرى لم تضره أم الصبيان
“Barang siapa yang kelahiran anak, lalu adzan di telinga kanannya dan iqomat di telinga kirinya, maka setan tidak akan membahayakannya.”
Derajat : Palsu
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la (6780),Ibnu Sunni (623),Ibnu Adi (7/2656), Baihaqi dalam Syu’ab (8619), dan Ibnu Asakir (57/280), dari Yahya bin Ala’, dari Marwa bin Salim, dari Tholhah bin Ubaidillah dari Husain secara marfu’.
Sisi kelemahannya adalah Yahya bin Ala’ yang dituduh para ulama sebagai pemalsu hadits. Juga Marwan bin Salim, seorang yang terruduh berdusta dan haditsnya sangat munkar sekali. Oleh karena itu hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Adi, Baihaqi, dan al-Haitsami, serta dianggap palsu oleh al-Munawi dan al-Albani.
Yang mirip juga dengan hadits ini adalah:
عن أبي رافع قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن  في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة
“Dari Abu Rofi’maula Rosulullah berkata,” Saya melihat Rosulullah adzan sebagaimana untuk sholat di telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah.”
Derajat: Lemah
Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq (7986),Ahmad (6/90, Abu Dawud (5105),Tirmidzi (1514), dan lainnya. Sisi kelemahan hadits ini adalah Ashim bin Ubaidillah, orang yang lemah. Inilah cacat hadits ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hibban, Baihaqi,Mundziri,adz-Dzahabi, Ibnu Turkumani dan al-Albani.
Oleh karena itu apa yang dikatakan oleh Imam Tirmidzi sebagai hadits hasan dan Imam Hakim berkata bahwa sanadnya shohih, yang benar adalah tidak hasan dan tidak shohih.

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق