Sanksi-sanksi | |||
Macam-macam hukuman | |||
Hudud (hukuman yang telah ditentukan) | |||
Kejahatan murtad (keluar agama) | |||
Yang dianggap murtad | |||
Mencaci Nabi | |||
Memaksa untuk murtad | |||
Sanksi murtad | |||
Hukuman murtad di akhirat | |||
Kejahatan membunuh | |||
Hukum membunuh | |||
Kekejian membunuh | |||
Membunuh adalah dosa besar | |||
Ancaman terhadap pembunuhan | |||
Membunuh diharamkan | |||
Membunuh anak | |||
Orang yang pertama membunuh | |||
Jenis-jenis pembunuhan | |||
Pembunuhan dengan sengaja | |||
Pembunuhan tidak sengaja | |||
Sanksi membunuh | |||
Kisas (hukuman balasan) | |||
Diwajibkannya kisas | |||
Hikmah pelaksanaan kisas | |||
Kisas di kalangan Bani Israel | |||
Memaafkan kisas | |||
Pilihan dalam kisas | |||
Kisas antara laki-laki dan wanita | |||
Membunuh hamba dibalas dengan hamba | |||
Wali si mayit yang menentukan kisas | |||
Menuntut kisas dengan cara yang tidak benar | |||
Diat (denda) pembunuhan | |||
Diwajibakannya diat | |||
Membunuh setelah menerima diat | |||
Kafarat membunuh | |||
Penyesalan si pembunuh dan taubatnya | |||
Kejahatan selain membunuh | |||
Sanksi melukai orang lain | |||
Kisas bagi yang melukai orang lain | |||
Gugurnya hukuman melukai orang lain | |||
Kejahatan berzina | |||
Hukum berzina | |||
Kekejian berzina | |||
Keutamaan meninggalkan hal-hal yang keji | |||
Dipaksa berbuat zina | |||
Zina anggota badan | |||
Penetapan berzina | |||
Kesaksian atas zina | |||
Sanksi berzina | |||
Mendera pelaku zina | |||
Jumlah dera bagi pelaku zina | |||
Mendera perawan pelaku zina | |||
Mendera hamba wanita pelaku zina | |||
Cara-cara mendera pelaku zina | |||
Kejahatan menuduh orang lain berbuat zina | |||
Hukum menuduh orang lain berbuat zina | |||
Menuduh berzina adalah dosa besar | |||
Sanksi menuduh orang lain berbuat zina | |||
Mendera orang yang menuduh berzina | |||
Kesaksian penuduh zina tidak diterima | |||
Penuduh zina yang menyesal dan menarik kembali tuduhannya | |||
Kejahatan mencuri | |||
Sanksi mencuri | |||
Pemotongan tangan pencuri | |||
Hukum memotong tangan pencuri | |||
Kejahatan begal, rampok | |||
Hukum begal dan perampokan | |||
Taubatnya perampok dan pembegal | |||
Sanksi perampok dan pembegal | |||
Kejahatan menentang penguasa | |||
Sanksi penentang | |||
Memerangi penentang | |||
السبت، ٢٦ نوفمبر ٢٠١١
HUKUM PIDANA, JINAYAH
IBADAH
IBADAH
- Bersuci
- Wudhu
- Mandi besar
- Tayammum
- Shalat
- Zakat
- Puasa
- Haji dan Umrah
- Sumpah dan nazar
- Zikir
- Do'a
SEJARAH
SEJARAH
- Zaman jahiliah
- Beberapa kabar gembira tentang kedatangan nabi Muhammad saw.
- Sejarah sebelum kedatangan nabi Muhammad saw.
- Awal turun wahyu
- Sejarah di Mekah
- Hijrah
- Sejarah di Madinah
- Sifat-sifat nabi Muhammad saw.
- Beberapa budi pekerti Nabi saw.
ILMU
ILMU
- Keutamaan ilmu
- Kedudukan orang alim
- Menuntut ilmu dan mengamalkannya
- Kebodohan dan akibat orang bodoh
- Majlis ilmu atau tempat pendidikan
- Menyampaikan ilmu
- Etika ilmu
- Ilmu Hadis
- Fatwa
- Mimpi
- Pengobatan atau meditasi
- Perhitungan tahun
Hadits Lemah dan Palsu
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Ilmu dan Amal
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Aqidah
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Thoharoh
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Sholat
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Jenazah
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Zakat dan Shodaqoh
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Puasa
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Haji dan Umrah
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Pernikahan, Penceraian, Anak
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Mu'amalah
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Makanan dan Minuman
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Adab dan Akhlak
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Hukum dan Kriminal
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Do'a,Dzikir dan Alqur'an
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Jihad dan Pemerintahan
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Berbagai Masalah Agama
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Aqidah
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Thoharoh
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Sholat
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Jenazah
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Zakat dan Shodaqoh
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Puasa
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Haji dan Umrah
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Pernikahan, Penceraian, Anak
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Mu'amalah
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Makanan dan Minuman
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Adab dan Akhlak
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Hukum dan Kriminal
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Do'a,Dzikir dan Alqur'an
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Jihad dan Pemerintahan
Hadits Lemah dan Palsu Dalam Bab Berbagai Masalah Agama
Fatwa syaikh bin Bazz
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Apa hukum tawassul kepada penghulu para Nabi (Muhammad صلی الله عليه وسلم); adakah dalil-dalil yang mengharamkannya ?
Jawaban:
Mengenai hukum tawassul kepada Nabi صلی الله عليه وسلم (menjadikan beliau sebagai perantara-pent.) harus dirinci dulu;
Bila hal itu dilakukan dengan cara mengikuti beliau, mencintai, taat terhadap perintah dan meninggalkan larangan-larangan beliau serta ikhlas semata karena Allah di dalam beribadah, maka inilah yang disyariatkan oleh Islam dan merupakan dien Allah yang dengannya para Nabi diutus, yang merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani dengan syariat-pent.) serta merupakan sarana dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Sedangkan bertawassul dengan cara meminta kepada beliau, beristighatsah kepadanya, memohon pertolongan kepadanya untuk mengatasi musuh-musuh dan memohon kesembuhan kepadanya, maka ini adalah syirik yang paling besar. Ini adalah dien Abu Jahal dan konco-konconya semisal kaum paganis (penyembah berhala). Demikian pula, bila dilakukan kepada selain beliau seperti kepada para Nabi, wali, jin, malaikat, pepohonan, bebatuan ataupun berhala-berhala.
Disamping itu, ada jenis lain dari tawassul yang dilakukan banyak orang, yaitu tawassul melalui jah (kedudukan) beliau, hak atau sosok beliau, seperti ucapan seseorang, "Aku memohon kepadaMu, Ya Allah, melalui NabiMu, atau melalui jah NabiMu, hak NabiMu, atau jah para Nabi, atau hak para Nabi, atau jah para wali dan orang-orang shalih", dan semisalnya, maka ini semua adalah perbuatan bid'ah dan merupakan salah satu dari sarana kesyirikan. Tidak boleh melakukan hal ini terhadap beliau ataupun terhadap selain beliau karena Allah سبحانه و تعالى tidak pernah mensyariatkan hal itu sementara masalah ibadah bersifat tauqifiyyah (bersumber kepada dalil,pent.) sehingga tidak boleh melakukan salah satu darinya kecuali bila terdapat dalil yang melegitimasinya dan syariat yang suci ini.
Sedangkan tawassul yang telah dilakukan oleh seorang sahabat yang buta kepada beliau semasa hidupnya, maka yang sebenarnya dilakukannya adalah bertawassul kepada beliau agar berdoa untuknya dan memohon syafaat kepada Allah sehingga penglihatannya normal kembali. Jadi, bukan tawassul dengan (melalui) sosok, jah (kedudukan) atau hak beliau. Hal ini secara gamblang dapat diketahui melalui jalur cerita dari hadits[1] (tentang itu) dan melalui penjelasan yang diberikan oleh para ulama as-Sunnah ketika menjelaskan hadits tersebut.
Syaikhul Islam, Abu al-Abbas, Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ telah memaparkan secara panjang lebar mengenai hal itu di dalam kitab-kitabnya yang demikian banyak dan bermanfaat, di antaranya kitab yang berjudul: "al-Qa'idah al-Jalilah Fi at-Tawassul wa al-Wasilah". Ini adalah kitab yang amat bermanfaat dan pantas untuk dirujuk dan dipelajari.
Hukum bertawassul seperti ini boleh, bila kepada orang-orang yang masih hidup selain beliau, seperti ucapan anda kepada saudara anda, bapak anda atau orang yang anda anggap baik, "Berdoalah kepada Allah untukku agar menyembuhkan penyakitku!" atau "agar memulihkan penglihatanku", "menganugerahiku keturunan", dan semisalnya. Kebolehan akan hal ini adalah berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama. Wallahu waliyy at-Taufiq.
Rujukan:
Kumpulan Fatwa dan Berbagai Artikel dari Syaikh Ibnu Baz, Juz V, hal. 322-333. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 25-26, Penerbit Darul Haq.
Kumpulan Fatwa dan Berbagai Artikel dari Syaikh Ibnu Baz, Juz V, hal. 322-333. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 25-26, Penerbit Darul Haq.
[1] Yang dimaksud adalah hadits yang diriwayatkan oleh 'Utsman bin Hunaif: bahwa seorang laki-laki buta datang ke hadapan Nabi صلی الله عليه وسلم seraya berkata: "Berdoalah kepada Allah agar menganugerahiku afiat (kesehatan)". Lalu beliau bersabda: "Engkau boleh pilih; aku doakan sekarang untukmu atau aku urungkan dan ini adalah baik bagimu". Orang tersebut berkata: "Berdoalah kepadaNya sekarang". Kemudian beliau menyuruhnya agar berwudhu', lalu dia berwudhu' dengan sempurna, kemudian shalat dua rakaat dan berdoa dengan doa ini:
اَللَّهُمَّ اِنِّي أَسْأَ لُكَ وَأَ تَوَجَّهُ إِ لَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ, إنِّي تَوَ خَّهْتُ بِكَ إِلىَ رَبِّيْ فِيْ حَا جَتِيْ هَذِهِ فَتَقْضِيْ لِيْ اَللَّهُمَّ شَفِعْهُ فِيَّ
"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu dan menghadap kepadaMu melalui nabiMu, Muhammad, nabi rahmat. Wahai Muhammad! Sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku melaluimu dalam hajatku ini sehingga engkau dapat memutuskannya untukku. Ya Allah, anugerahilah ia syafaatMu untukku". (HR. Ahmad, Juz 8, hal. 138; at-Tirmidzi, kitab ad-Da'awat, no. 3578; an-Nasa'i, kitab 'Amal al-Yaum wa al-Lailah, hal. 204 serta Ibnu Majah, kitab Iqamah ash-Shalah, no. 1358).
الجمعة، ٢٥ نوفمبر ٢٠١١
Hukum Bom Bunuh Diri
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh rahimahullah berkata tatkala menerangkan hadist tentang kisah "Ashabul Ukhdud" (orang-orang yang membuat parit), ketika menyebutkan faidah-faidah yang terdapat dalam kisah tersebut, 'bahwasanya seseorang dibenaran mengorbankan dirinya untuk kepentingan otang banyak, karena pemuda ini memberitahukan kepada raja cara membunuhnya yaitu dengan mengambil anak panah milik pemuda itu" [1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : 'Karena hal ini merupakan jihad fi sabilillah, yang menyebabkan orang banyak beriman, sedangkan pemuda tadi tidak rugi karena ia telah mati, dan memang ia akan mati cepat atau lambat"
Adapun perbuatan sebagian orang yang mengorbankan diri, dengan jalan membawa bom kemudian ia datang kepada kaum kuffar lalu meledakkannya merupakan bentuk bunuh diri –semoga Allah melindungi kita-. Barangsiapa yang melakukan bunuh diri maka ia kekal di Neraka Jahannam selamanya seperti telah disinyalir oleh sebuah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [2], karena orang tersebut melakukan bunuh diri bukan untuk kemaslahatan agama Islam. Sebab jika ia membunuh dirinya serta membunuh sepuluh, seratus atau dua ratus orang, hal itu tidak mendatangkan manfaat bagi Islam dan tidak ada orang yang mau masuk Islam, berbeda dengan kisah pemuda tadi. Bahkan boleh jadi hal ini akan memunculkan kemarahan di hati para musuh sehingga mereka membinasakan kaum muslimin dengan sekuat tenaga.
Contohnya apa yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina. Jika di antara penduduk Palestina satu orang yang mengorbankan diri dan ia bisa membunuh enam, atau tujuh orang, maka orang-orang Yahudi akan membalasnya dengan memakan korban enam puluh orang atau lebih. Hal tersebut tidaklah memberikan manfaat bagi kaum muslimin, dan tidak pula orang yang melakukannya.
Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwasanya perbuatan yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengorbankan dirinya termasuk perbuatan bunuh diri yang tidak sesuai dengan kebenaran, dan menyebabkan pelakunya masuk ke dalam neraka –semoga Allah melindungi kita-. Pelakunya pun tidak dikatagorikan sebagai syahid. Akan tetapi jika pelakunya beranggapan bahwasanya hal itu dbenarkan, maka kami berharap mudah-mudahan ia terbebas dari dosa, tetapi tetap saja tidak dikatagorikan sebagai syahid, karena ia tidak menempuh jalan orang yang syahid. Dan barangsiapa yang berijtihad lalu ia salah maka baginya satu pahala [3].
Pertanyaan.
Bagaimana dengan hukuman syar'i terhadap orang yang membawa bom di tubuhnya kemudian meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang-orang kafir dengan maksud untuk menghancurkan mereka ? Apakah bisa dibenarkan beralasan dengan kisah pemuda yang memerintahkan raja untuk membunuh dirinya ?
Jawaban.
Orang yang meletakkan bom di badannya lalu meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di Neraka Jahannam selamanya, disebabkan perbuatan tersebut, sebagaimana telah disebutkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia akan disiksa karenanya di Neraka Jahannam.
Sungguh aneh orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut, sedangkan mereka membaca firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu membunuh diri ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [An-Nisa' : 29]
Akan tetapi mereka tetap saja melakukannya, apakah mereka mendapatkan sesuatu ? Apakah musuh telah kalah ? Ataukah sebaliknya, mereka semakin keras terhadap orang-orang yang melakukan pebuatan ini, seperti yang sedang terjadi di negeri Yahudi, di mana perbuatan-perbuatan tersebut menjadikan mereka semakin sombong bahkan kami menemukan data bahwasanya Negara Yahudi pada pertemuan terakhir golongan kanan menang yaitu mereka yang ingin menguasai bangsa arab.
Akan tetapi orang yang berbuat seperti ini yang beranggapan bahwa ini adalah perngorbanan di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala kami mohon kepada Allah agar ia tidak disiksa karena telah menakwilkan dengan takwil yang salah.
Adapun beralasan dengan kisah pemuda tadi, maka perbuatan pemuda tersebut menjadikan orang masuk Islam bukannya menghancurkan musuh. Oleh karena itu, ketika raja mengumpulkan orang banyak lalu ia mengambil anak panah dari tempat pemuda itu seraya berkata : Dengan nama Allah tuhan pemuda ini, orang-orang pun berteriak : Tuhan adalah Tuhannya pemuda ini, sehingga menghasilkan ke-Islaman orang banyak. Apabila terjadi seperti kisah pemuda ini maka bolehlah beralasan dengan kisah tersebut. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan kepada kita agar diambil sebagai pelajaran. Akan tetapi orang-orang yang beranggapan bahwasanya boleh membunuh diri mereka jika mampu membunuh sepuluh atau seratus dari pihak musuh, hal itu hanyalah menimbulkan kemarahan dalam diri musuh serta mereka semakin berpegang dengan keyakinan mereka.
[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
_________
Foote Note
[1] Kisah ini dikeluarkan oleh Imam Muslim di kitab Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq, bab : Kisah Ashabul Ukhdud' hadits no. 3005
[2] Hadits riwayat Al-Bukhari dalam kitab Ath-Thib bab : Larangan minum racun dan berobat dengannya serta perkara-perkara yang dikhawaatirkan timbul darinya, hadits no. 5778
[3] Syarah Riyadush Shalihin 1/165-166
almanhaj.or.id
Syaikh rahimahullah berkata tatkala menerangkan hadist tentang kisah "Ashabul Ukhdud" (orang-orang yang membuat parit), ketika menyebutkan faidah-faidah yang terdapat dalam kisah tersebut, 'bahwasanya seseorang dibenaran mengorbankan dirinya untuk kepentingan otang banyak, karena pemuda ini memberitahukan kepada raja cara membunuhnya yaitu dengan mengambil anak panah milik pemuda itu" [1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : 'Karena hal ini merupakan jihad fi sabilillah, yang menyebabkan orang banyak beriman, sedangkan pemuda tadi tidak rugi karena ia telah mati, dan memang ia akan mati cepat atau lambat"
Adapun perbuatan sebagian orang yang mengorbankan diri, dengan jalan membawa bom kemudian ia datang kepada kaum kuffar lalu meledakkannya merupakan bentuk bunuh diri –semoga Allah melindungi kita-. Barangsiapa yang melakukan bunuh diri maka ia kekal di Neraka Jahannam selamanya seperti telah disinyalir oleh sebuah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [2], karena orang tersebut melakukan bunuh diri bukan untuk kemaslahatan agama Islam. Sebab jika ia membunuh dirinya serta membunuh sepuluh, seratus atau dua ratus orang, hal itu tidak mendatangkan manfaat bagi Islam dan tidak ada orang yang mau masuk Islam, berbeda dengan kisah pemuda tadi. Bahkan boleh jadi hal ini akan memunculkan kemarahan di hati para musuh sehingga mereka membinasakan kaum muslimin dengan sekuat tenaga.
Contohnya apa yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina. Jika di antara penduduk Palestina satu orang yang mengorbankan diri dan ia bisa membunuh enam, atau tujuh orang, maka orang-orang Yahudi akan membalasnya dengan memakan korban enam puluh orang atau lebih. Hal tersebut tidaklah memberikan manfaat bagi kaum muslimin, dan tidak pula orang yang melakukannya.
Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwasanya perbuatan yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengorbankan dirinya termasuk perbuatan bunuh diri yang tidak sesuai dengan kebenaran, dan menyebabkan pelakunya masuk ke dalam neraka –semoga Allah melindungi kita-. Pelakunya pun tidak dikatagorikan sebagai syahid. Akan tetapi jika pelakunya beranggapan bahwasanya hal itu dbenarkan, maka kami berharap mudah-mudahan ia terbebas dari dosa, tetapi tetap saja tidak dikatagorikan sebagai syahid, karena ia tidak menempuh jalan orang yang syahid. Dan barangsiapa yang berijtihad lalu ia salah maka baginya satu pahala [3].
Pertanyaan.
Bagaimana dengan hukuman syar'i terhadap orang yang membawa bom di tubuhnya kemudian meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang-orang kafir dengan maksud untuk menghancurkan mereka ? Apakah bisa dibenarkan beralasan dengan kisah pemuda yang memerintahkan raja untuk membunuh dirinya ?
Jawaban.
Orang yang meletakkan bom di badannya lalu meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di Neraka Jahannam selamanya, disebabkan perbuatan tersebut, sebagaimana telah disebutkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia akan disiksa karenanya di Neraka Jahannam.
Sungguh aneh orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut, sedangkan mereka membaca firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu membunuh diri ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [An-Nisa' : 29]
Akan tetapi mereka tetap saja melakukannya, apakah mereka mendapatkan sesuatu ? Apakah musuh telah kalah ? Ataukah sebaliknya, mereka semakin keras terhadap orang-orang yang melakukan pebuatan ini, seperti yang sedang terjadi di negeri Yahudi, di mana perbuatan-perbuatan tersebut menjadikan mereka semakin sombong bahkan kami menemukan data bahwasanya Negara Yahudi pada pertemuan terakhir golongan kanan menang yaitu mereka yang ingin menguasai bangsa arab.
Akan tetapi orang yang berbuat seperti ini yang beranggapan bahwa ini adalah perngorbanan di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala kami mohon kepada Allah agar ia tidak disiksa karena telah menakwilkan dengan takwil yang salah.
Adapun beralasan dengan kisah pemuda tadi, maka perbuatan pemuda tersebut menjadikan orang masuk Islam bukannya menghancurkan musuh. Oleh karena itu, ketika raja mengumpulkan orang banyak lalu ia mengambil anak panah dari tempat pemuda itu seraya berkata : Dengan nama Allah tuhan pemuda ini, orang-orang pun berteriak : Tuhan adalah Tuhannya pemuda ini, sehingga menghasilkan ke-Islaman orang banyak. Apabila terjadi seperti kisah pemuda ini maka bolehlah beralasan dengan kisah tersebut. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan kepada kita agar diambil sebagai pelajaran. Akan tetapi orang-orang yang beranggapan bahwasanya boleh membunuh diri mereka jika mampu membunuh sepuluh atau seratus dari pihak musuh, hal itu hanyalah menimbulkan kemarahan dalam diri musuh serta mereka semakin berpegang dengan keyakinan mereka.
[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
_________
Foote Note
[1] Kisah ini dikeluarkan oleh Imam Muslim di kitab Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq, bab : Kisah Ashabul Ukhdud' hadits no. 3005
[2] Hadits riwayat Al-Bukhari dalam kitab Ath-Thib bab : Larangan minum racun dan berobat dengannya serta perkara-perkara yang dikhawaatirkan timbul darinya, hadits no. 5778
[3] Syarah Riyadush Shalihin 1/165-166
almanhaj.or.id
Hukum Berjenggot
Jenggot (lihyah) adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah (jenggot) kecuali kumis. (Lihat Minal Hadin Nabawi I’faul Liha, ‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan ‘Jenggot Yes, Isbal No‘, hal. 17)
Memelihara dan membiarkan jenggot juga merupakan syariat Islam dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjenggot.
Dari Anas bin Malik -pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)
Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot.
Adapun hukum memelihara jenggot adalah wajib karena dalam hadits-hadits yang ada digunakan kata perintah. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh,”Al Amru lil wujub“yaitu perintah menunjukkan suatu kewajiban. Perhatikanlah hadits-hadits berikut ini.
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
Hadits keempat, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitrah yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah ta’ala berfirman,
Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.
Ketika Kisra (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, “Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha)
Lihatlah saudaraku, dari dalil-dalil yang ada dapat dilihat bahwasanya memelihara jenggot dan memendekkan kumis adalah suatu yang wajib dan bukanlah mustahab yaitu sekedar anjuran. Dalam hadits yang telah kami bawakan menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah dan berarti wajib. Juga hal ini dilakukan untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fitrah manusia yang dilarang untuk diubah.
Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi.
Namun sebaliknya, kaum muslimin saat ini (entah karena belum tahu atau sudah tahu namun mengabaikan karena masih menganggap hanya sekedar anjuran) dalam kesehariannya malah melakukan hal sebaliknya yaitu memanjangkan kumis dan memotong habis jenggot.
Sedikit Kerancuan Jika ada yang berkata, “Sekarang ini orang-orang Cina, para biksu, dan Yahudi ortodok juga memanjangkan jenggot. Kalau demikian memakai jenggot juga dapat dikatakan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir. Sehingga sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot.”
Jawaban dari pernyataan di atas telah dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam ta’liq (komentar) beliau terhadap kitab Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, hal. 220, karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ini sungguh kekeliruan yang besar. Karena larangan ini berkaitan dengan memelihara jenggot. Jika saat ini orang-orang kafir menyerupai kita, maka tetap saja kita tidak boleh berpaling dari apa yang telah diperintahkan walaupun mereka menyamai kita. Di samping memelihara jenggot untuk menyelisihi orang kafir, memelihara jenggot adalah termasuk fitrah (yang tidak boleh diubah sebagaimana penjelasan di atas -pen). Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada sepuluh fitrah, di antaranya memelihara (membiarkan) jenggot’. Maka dalam masalah memelihara jenggot ada dua perintah yaitu untuk menyelisihi orang kafir dan juga termasuk fitrah.”
Juga jawaban lebih memuaskan lagi dapat dilihat pada dua Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia, semacam komite fatwa MUI di Indonesia)
Fatwa Pertama Fatwa no. 2258.
Pertanyaan: “Saya pernah mendengar bahwa memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib. Apakah pendapat ini benar? Jika ini benar, aku mohon agar dijelaskan mengenai sebab wajibnya hal ini. Dari yang saya ketahui ketika membaca salah satu buku bahwa sebab wajibnya memelihara jenggot adalah karena kita diharuskan melakukan yang berkebalikan dengan apa yang dilakukan orang kafir (maksudnya kita diperintahkan menyelisihi orang kafir -pen). Akan tetapi saat ini orang-orang kafir malah memelihara jenggot, sehingga saya merasa tidak puas dengan alasan ini. Aku mohon agar aku diberi penjelasan mengenai sebab kenapa kita diperintahkan memelihara jenggot?”
Jawaban:
Alhamdulillah wahdah wash sholatu was salamu ‘ala rosulihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Wa ba’du
Sesungguhnya memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib dan mencukurnya adalah haram. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan selainnya dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Selisilah orang musyrik, biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” Begitu juga dalam riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (Hal ini berarti) terus menerus dalam mencukur jenggot termasuk al kabair (dosa besar). Maka wajib bagi seseorang untuk menasihati orang yang mencukur jenggot dan mengingkarinya. …
Dan bukanlah maksud menyelisihi majusi dan orang musyrik adalah menyelisihi mereka di semua hal termasuk di dalamnya adalah hal yang benar yang sesuai dengan fitrah dan akhlak yang mulia. Akan tetapi yang dimaksudkan dengan menyelisihi mereka adalah menyelisihi apa yang ada pada mereka yang telah menyimpang dari kebenaran dan yang telah keluar dari fitrah yang selamat serta akhlak yang mulia.
Dan sesuatu yang telah diselisihi oleh orang majusi, orang musyrik, dan orang kafir lainnya adalah dalam masalah mencukur jenggot. Dengan melakukan hal ini, mereka telah menyimpang dari kebenaran dan keluar dari fitrah yang bersih serta telah menyelisihi ciri khas para Nabi dan Rasul. Maka menyelisihi mereka dalam hal ini adalah wajib yaitu dengan memelihara (membiarkan) jenggot dan memendekkan kumis. Hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti petunjuk para Nabi dan Rasul dan mengikuti apa yang dituntunkan oleh fitrah yang bersih (selamat). Telah terdapat dalil pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Ahmad, Muslim dan lainnya) …
Jika (pada saat ini) orang kafir malah memelihara jenggot, maka ini bukan berarti boleh bagi kaum muslimin untuk mencukur jenggot mereka. Sebagaimana dalam penjelasan di atas bahwasanya bukanlah yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam segala hal. Namun, yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka pada hal-hal yang mereka telah menyimpang dari kebenaran dan telah keluar dari fitrah yang selamat.
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan
Wakil Ketua: Abdur Rozaq Afifi
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Fatwa Kedua Fatwa no. 4988 (yang sengaja kami ringkas agar tidak terlalu panjang)
Memelihara jenggot termasuk tuntutan fitrah sebagaimana terdapat pada kurun pertama dan juga hal ini merupakan syariat Nabi-nabi terdahulu sebagaimana merupakan syariat Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syariat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum bagi semua makhluk dan wajib bagi mereka untuk melaksanakannya hingga hari kiamat. Allah telah berfirman mengenai Nabi Musa dan saudaranya Harun ‘alaihimas salam serta kepada kaumnya Bani Israil ketika mereka menyembah anak sapi,
Maka lihatlah, memelihara jenggot adalah sesuatu yang disyariatkan pada syariat Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam. Kemudian Nabi Isa ‘alaihis salam membenarkan ajaran yang ada pada Taurat, maka lihyah (jenggot) juga merupakan syariat Nabi Isa ‘alaihis salam. Mereka semua (Nabi Musa, Harun dan Isa) adalah para rasul Bani Israil yaitu Yahudi dan Nasrani. Jadi, tatkala orang Yahudi dan Nasrani meninggalkan memelihara jenggot, maka mereka telah salah (rusak) sebagaimana mereka telah rusak tatkala meninggalkan ajaran tauhid dan syariat Nabi-nabi mereka. Mereka juga telah menggugurkan perjanjian yang seharusnya mereka ambil yaitu untuk mengimani Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja dari Yahudi dan Nasrani yang kembali pada ajaran yang sesuai dengan syariat setiap Nabi di antaranya adalah memelihara jenggot, maka kita tidaklah menyelisihi mereka dalam hal ini karena mereka telah kembali kepada sebagian kebenaran. Sebagaimana pula kita tidaklah menyelisihi mereka jika mereka kembali pada tauhid dan kembali beriman kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan jika memang mereka beriman, kita akan menolong (menguatkan) mereka dan memujinya disebabkan keimanan ini serta kita akan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan
Wakil Ketua: Abdur Rozaq Afifi
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Demikianlah Fatwa Kedua Lajnah Ad Da’imah. Semoga perkataan ulama dan fatwa-fatwa di atas bisa menjawab sedikit kerancuan yang menyebar di tengah-tengah masyarakat.
Catatan Tambahan:
Kami sedikit akan menyinggung masalah kumis. Apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipotong pendek? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416.
Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual (zhohir) dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh ihfa’, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua.
Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu a’lam bish showab.
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
(Penuntut Ilmu di Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Memelihara dan membiarkan jenggot juga merupakan syariat Islam dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjenggot.
Dari Anas bin Malik -pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)
Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot.
Adapun hukum memelihara jenggot adalah wajib karena dalam hadits-hadits yang ada digunakan kata perintah. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh,”Al Amru lil wujub“yaitu perintah menunjukkan suatu kewajiban. Perhatikanlah hadits-hadits berikut ini.
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى »
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى »
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)Hadits keempat, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ »
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى »
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ »
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
« أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا »
Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ »
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitrah yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah ta’ala berfirman,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum 30 : 30)Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.
Ketika Kisra (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, “Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha)
Lihatlah saudaraku, dari dalil-dalil yang ada dapat dilihat bahwasanya memelihara jenggot dan memendekkan kumis adalah suatu yang wajib dan bukanlah mustahab yaitu sekedar anjuran. Dalam hadits yang telah kami bawakan menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah dan berarti wajib. Juga hal ini dilakukan untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fitrah manusia yang dilarang untuk diubah.
Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi.
Namun sebaliknya, kaum muslimin saat ini (entah karena belum tahu atau sudah tahu namun mengabaikan karena masih menganggap hanya sekedar anjuran) dalam kesehariannya malah melakukan hal sebaliknya yaitu memanjangkan kumis dan memotong habis jenggot.
Sedikit Kerancuan Jika ada yang berkata, “Sekarang ini orang-orang Cina, para biksu, dan Yahudi ortodok juga memanjangkan jenggot. Kalau demikian memakai jenggot juga dapat dikatakan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir. Sehingga sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot.”
Jawaban dari pernyataan di atas telah dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam ta’liq (komentar) beliau terhadap kitab Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, hal. 220, karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ini sungguh kekeliruan yang besar. Karena larangan ini berkaitan dengan memelihara jenggot. Jika saat ini orang-orang kafir menyerupai kita, maka tetap saja kita tidak boleh berpaling dari apa yang telah diperintahkan walaupun mereka menyamai kita. Di samping memelihara jenggot untuk menyelisihi orang kafir, memelihara jenggot adalah termasuk fitrah (yang tidak boleh diubah sebagaimana penjelasan di atas -pen). Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada sepuluh fitrah, di antaranya memelihara (membiarkan) jenggot’. Maka dalam masalah memelihara jenggot ada dua perintah yaitu untuk menyelisihi orang kafir dan juga termasuk fitrah.”
Juga jawaban lebih memuaskan lagi dapat dilihat pada dua Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia, semacam komite fatwa MUI di Indonesia)
Fatwa Pertama Fatwa no. 2258.
Pertanyaan: “Saya pernah mendengar bahwa memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib. Apakah pendapat ini benar? Jika ini benar, aku mohon agar dijelaskan mengenai sebab wajibnya hal ini. Dari yang saya ketahui ketika membaca salah satu buku bahwa sebab wajibnya memelihara jenggot adalah karena kita diharuskan melakukan yang berkebalikan dengan apa yang dilakukan orang kafir (maksudnya kita diperintahkan menyelisihi orang kafir -pen). Akan tetapi saat ini orang-orang kafir malah memelihara jenggot, sehingga saya merasa tidak puas dengan alasan ini. Aku mohon agar aku diberi penjelasan mengenai sebab kenapa kita diperintahkan memelihara jenggot?”
Jawaban:
Alhamdulillah wahdah wash sholatu was salamu ‘ala rosulihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Wa ba’du
Sesungguhnya memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib dan mencukurnya adalah haram. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan selainnya dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Selisilah orang musyrik, biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” Begitu juga dalam riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (Hal ini berarti) terus menerus dalam mencukur jenggot termasuk al kabair (dosa besar). Maka wajib bagi seseorang untuk menasihati orang yang mencukur jenggot dan mengingkarinya. …
Dan bukanlah maksud menyelisihi majusi dan orang musyrik adalah menyelisihi mereka di semua hal termasuk di dalamnya adalah hal yang benar yang sesuai dengan fitrah dan akhlak yang mulia. Akan tetapi yang dimaksudkan dengan menyelisihi mereka adalah menyelisihi apa yang ada pada mereka yang telah menyimpang dari kebenaran dan yang telah keluar dari fitrah yang selamat serta akhlak yang mulia.
Dan sesuatu yang telah diselisihi oleh orang majusi, orang musyrik, dan orang kafir lainnya adalah dalam masalah mencukur jenggot. Dengan melakukan hal ini, mereka telah menyimpang dari kebenaran dan keluar dari fitrah yang bersih serta telah menyelisihi ciri khas para Nabi dan Rasul. Maka menyelisihi mereka dalam hal ini adalah wajib yaitu dengan memelihara (membiarkan) jenggot dan memendekkan kumis. Hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti petunjuk para Nabi dan Rasul dan mengikuti apa yang dituntunkan oleh fitrah yang bersih (selamat). Telah terdapat dalil pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Ahmad, Muslim dan lainnya) …
Jika (pada saat ini) orang kafir malah memelihara jenggot, maka ini bukan berarti boleh bagi kaum muslimin untuk mencukur jenggot mereka. Sebagaimana dalam penjelasan di atas bahwasanya bukanlah yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam segala hal. Namun, yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka pada hal-hal yang mereka telah menyimpang dari kebenaran dan telah keluar dari fitrah yang selamat.
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan
Wakil Ketua: Abdur Rozaq Afifi
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Fatwa Kedua Fatwa no. 4988 (yang sengaja kami ringkas agar tidak terlalu panjang)
Memelihara jenggot termasuk tuntutan fitrah sebagaimana terdapat pada kurun pertama dan juga hal ini merupakan syariat Nabi-nabi terdahulu sebagaimana merupakan syariat Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syariat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum bagi semua makhluk dan wajib bagi mereka untuk melaksanakannya hingga hari kiamat. Allah telah berfirman mengenai Nabi Musa dan saudaranya Harun ‘alaihimas salam serta kepada kaumnya Bani Israil ketika mereka menyembah anak sapi,
وَلَقَدْ قَالَ لَهُمْ هَارُونُ مِنْ قَبْلُ يَا قَوْمِ إِنَّمَا فُتِنْتُمْ بِهِ وَإِنَّ رَبَّكُمُ الرَّحْمَنُ فَاتَّبِعُونِي وَأَطِيعُوا أَمْرِي (90) قَالُوا لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوسَى (91) قَالَ يَا هَارُونُ مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَهُمْ ضَلُّوا (92) أَلَّا تَتَّبِعَنِ أَفَعَصَيْتَ أَمْرِي (93) قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَنْ تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي (94)
“Dan sesungguhnya Harun telah berkata kepada mereka sebelumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu hanya diberi cobaan dengan anak lembu itu dan sesungguhnya Tuhanmu ialah (Tuhan) Yang Maha Pemurah, maka ikutilah aku dan ta’atilah perintahku”. Mereka menjawab: “Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga Musa kembali kepada kami”. Berkata Musa: “Hai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat, (sehingga) kamu tidak mengikuti aku? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku?” Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku. sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku”.” (QS. Thaha: 90-94)Maka lihatlah, memelihara jenggot adalah sesuatu yang disyariatkan pada syariat Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam. Kemudian Nabi Isa ‘alaihis salam membenarkan ajaran yang ada pada Taurat, maka lihyah (jenggot) juga merupakan syariat Nabi Isa ‘alaihis salam. Mereka semua (Nabi Musa, Harun dan Isa) adalah para rasul Bani Israil yaitu Yahudi dan Nasrani. Jadi, tatkala orang Yahudi dan Nasrani meninggalkan memelihara jenggot, maka mereka telah salah (rusak) sebagaimana mereka telah rusak tatkala meninggalkan ajaran tauhid dan syariat Nabi-nabi mereka. Mereka juga telah menggugurkan perjanjian yang seharusnya mereka ambil yaitu untuk mengimani Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja dari Yahudi dan Nasrani yang kembali pada ajaran yang sesuai dengan syariat setiap Nabi di antaranya adalah memelihara jenggot, maka kita tidaklah menyelisihi mereka dalam hal ini karena mereka telah kembali kepada sebagian kebenaran. Sebagaimana pula kita tidaklah menyelisihi mereka jika mereka kembali pada tauhid dan kembali beriman kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan jika memang mereka beriman, kita akan menolong (menguatkan) mereka dan memujinya disebabkan keimanan ini serta kita akan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan
Wakil Ketua: Abdur Rozaq Afifi
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Demikianlah Fatwa Kedua Lajnah Ad Da’imah. Semoga perkataan ulama dan fatwa-fatwa di atas bisa menjawab sedikit kerancuan yang menyebar di tengah-tengah masyarakat.
Catatan Tambahan:
Kami sedikit akan menyinggung masalah kumis. Apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipotong pendek? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416.
Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual (zhohir) dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh ihfa’, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua.
Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu a’lam bish showab.
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
(Penuntut Ilmu di Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Hukum Memakai Cadar Menurut 4 Madzhab
Hukum Memakai Cadar Menurut 4 Madzhab
Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
* Ibnul Arabi berkata:
* Al Qurthubi berkata:
* Al Hathab berkata:
* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
Madzhab Hambali
* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
* Ibnu Muflih berkata:
* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
1. Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.
2. Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
Al Ahzab
An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.
—
Penukilan pendapat-pendapat para ulama di atas merupakan kesungguhan dari akhi Ahmad Syabib dalam forum Fursanul Haq (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=83503)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id
Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)Madzhab Hambali
* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)* Ibnu Muflih berkata:
« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »
“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
1. Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.
2. Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab
An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.
—
Penukilan pendapat-pendapat para ulama di atas merupakan kesungguhan dari akhi Ahmad Syabib dalam forum Fursanul Haq (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=83503)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id
الثلاثاء، ١١ أكتوبر ٢٠١١
Rahasia di Balik Kemasan Susu Indomilk
Awalnya sekedar tak percaya ketika membaca Suara Publika di Harian Umum Republika pada Jum'at 2 Desember 2011 yang lalu. Suara Publika tersebut berjudul "Susu Indomilk : Kemasan Mengandung Pesan Berbahaya".
Namun setelah melakukan survey dan sambil berbelanja ke beberapa Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket, saya memang mendapati kemasan Susu Indomilk Susu Bubuk Berperisa, memang bergambar dua orang dewasa berjenis kelamin laki-laki yang hampir sebaya dan mengapit seorang anak laki-laki. Setelah saya amati dalam-dalam memang benar apa yang disampaikan penulis Suara Publika, bahwa kemasan kardus Indomilk, memang mengandung pesan berbahagianya pasangan sejenis dengan seorang anak laki-laki sebagai konsumen susu Indomilk tersebut.
Produsen Indomilk sudah memberikan tanggapan atas Suara Publika tersebut pada hari Senin, 5Desember 2011 yang lalu, namun terkesan berkelit dan tidak memberikan solusi atas persoalan perlindungan terhadap konsumennya ini.
Namun setelah melakukan survey dan sambil berbelanja ke beberapa Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket, saya memang mendapati kemasan Susu Indomilk Susu Bubuk Berperisa, memang bergambar dua orang dewasa berjenis kelamin laki-laki yang hampir sebaya dan mengapit seorang anak laki-laki. Setelah saya amati dalam-dalam memang benar apa yang disampaikan penulis Suara Publika, bahwa kemasan kardus Indomilk, memang mengandung pesan berbahagianya pasangan sejenis dengan seorang anak laki-laki sebagai konsumen susu Indomilk tersebut.
Produsen Indomilk sudah memberikan tanggapan atas Suara Publika tersebut pada hari Senin, 5Desember 2011 yang lalu, namun terkesan berkelit dan tidak memberikan solusi atas persoalan perlindungan terhadap konsumennya ini.
Informasi dan promosi yang menyesatkan bagi konsumen yang dilakukan oleh produsen susu nasional tersebut. Pesan yang disampaikan oleh produsen Indomilk tersebut adalah hendak menyampaikan bahwa abnormalitas adalah suatu hal yang lumrah dan mengubah pandangan struktur
keluarga yang selama ini di strukturkan sebagai seorang ayah, seorang ibu dan anak-anak.
Tidak biasanya Indomilk mengemas produknya seperti ini. Selama ini produk Indomilk digambarkan sebagaikeluargayang utuh dan normal. Seperti dalam kemasan Susu Kental Manis sebagaimana gambar dibawah ini.
Darikemasan seperti itu jelas anak-anak sebagai pihak yang dirugikan dalam mengkonsumsi susu Indomilk tersebut. Disampingorangtuanya yang juga dirugikan, karena informasi berupa gambar itu berisi pesan berbahaya bagi masa depan anak-anaknya.
Sampai saat ini Indomilk belum bergeming, disamping komponen masyarakat yang lain yang seakantakpeduli dengan informasi produk susu yang menyesatkan ini.
Ini merupakan salah satu bentuk kejahatan korporasi untuk mengelabui konsumennya agar mengkonsumsi barang yang diproduksinya dengan menyelipkan informasi dan promosi yang menyesatkan dan menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya. Penulis menduga ada pesan dan kampanye terselubung untuk melegalkan perkimpoian sejenis.
الاثنين، ٣ أكتوبر ٢٠١١
Sejarah Yahudi
SEJARAH YAHUDI
Seperti telah ditunjukkan di awal, semua tanah Palestina, khususnya Yerusalem, adalah suci untuk orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Muslim. Alasannya adalah karena sebagian besar nabi-nabi Allah yang diutus untuk memperingatkan manusia menghabiskan sebagian atau seluruh kehidupannya di tanah ini.
Menurut studi sejarah yang didasarkan atas penggalian arkeologi dan lembaran-lembaran kitab suci, Nabi Ibrahim, putranya, dan sejumlah kecil manusia yang mengikutinya pertama kali pindah ke Palestina, yang dikenal kemudian sebagai Kanaan, pada abad kesembilan belas sebelum Masehi. Tafsir Al-Qur'an menunjukkan bahwa Ibrahim (Abraham) AS, diperkirakan tinggal di daerah Palestina yang dikenal saat ini sebagai Al-Khalil (Hebron), tinggal di sana bersama Nabi Luth (Lot). Al-Qur'an menyebutkan perpindahan ini sebagai berikut:
Kami berfirman: "Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim", mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi. Dan Kami seIamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia. (Qur'an, 21:69-71)
Daerah ini, yang digambarkan sebagai “tanah yang telah Kami berkati,” diterangkan dalam berbagai keterangan Al-Qur'an yang mengacu kepada tanah Palestina.
Sebelum Ibrahim AS, bangsa Kanaan (Palestina) tadinya adalah penyembah berhala. Ibrahim meyakinkan mereka untuk meninggalkan kekafirannya dan mengakui satu Tuhan. Menurut sumber-sumber sejarah, beliau mendirikan rumah untuk istrinya Hajar dan putranya Isma’il (Ishmael) di Mekah dan sekitarnya, sementara istrinya yang lain Sarah, dan putra keduanya Ishaq (Isaac) tetap di Kanaan. Seperti itu pulalah, Al-Qur'an menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim mendirikan rumah untuk beberapa putranya di sekitar Baitul Haram, yang menurut penjelasan Al-Qur'an bertempat di lembah Mekah.
Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur. (Qur'an, 14:37)
Akan tetapi, putra Ishaq Ya’kub (Jacob) pindah ke Mesir selama putranya Yusuf (Joseph) diberi tugas kenegaraan. (Putra-putra Ya’kub juga dikenang sebagai “Bani Israil.”) Setelah dibebaskannya Yusuf dari penjara dan penunjukan dirinya sebagai kepala bendahara Mesir, Bani Israel hidup dengan damai dan aman di Mesir.
Suatu kali, keadaan mereka berubah setelah berlalunya waktu, dan Firaun memperlakukan mereka dengan kekejaman yang dahsyat. Allah menjadikan Musa (Moses) nabi-Nya selama masa itu, dan memerintahkannya untuk membawa mereka keluar dari Mesir. Ia pergi ke Firaun, memintanya untuk meninggalkan keyakinan kafirnya dan menyerahkan diri kepada Allah, dan membebaskan Bani Israil yang disebut juga orang-orang Israel. Namun Firaun seorang tiran yang kejam dan bengis. Ia memperbudak Bani Israil, mempekerjakan mereka hingga hampir mati, dan kemudian memerintahkan dibunuhnya anak-anak lelaki. Meneruskan kekejamannya, ia memberi tanggapan penuh kebencian kepada Musa. Untuk mencegah pengikut-pengikutnya, yang sebenarnya adalah tukang-tukang sihirnya dari mempercayai Musa, ia mengancam memenggal tangan dan kakinya secara bersilangan.
Meskipun Firaun menolak permintaannya, Musa AS dan kaumnya meninggalkan Mesir, dengan pertolongan mukjizat Allah, sekitar tahun 1250 SM. Mereka tinggal di Semenanjung Sinai dan timur Kanaan. Dalam Al-Qur'an, Musa memerintahkan Bani Israil untuk memasuki Kanaan:
Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. (Qur'an, 5:21)
Setelah Musa AS, bangsa Israel tetap berdiam di Kanaan (Palestina). Menurut ahli sejarah, Daud (David) menjadi raja Israel dan membangun sebuah kerajaan berpengaruh. Selama pemerintahan putranya Sulaiman (Solomon), batas-batas Israel diperluas dari Sungai Nil di selatan hingga sungai Eufrat di negara Siria sekarang di utara. Ini adalah sebuah masa gemilang bagi kerajaan Israel dalam banyak bidang, terutama arsitektur. Di Yerusalem, Sulaiman membangun sebuah istana dan biara yang luar biasa. Setelah wafatnya, Allah mengutus banyak lagi nabi kepada Bani Israil meskipun dalam banyak hal mereka tidak mendengarkan mereka dan mengkhianati Allah.
| Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mu'min dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Qur'an, 48:26) |
Karena kemerosotan akhlaknya, kerajaan Israel mulai memudar dan ditempati oleh berbagai orang-orang penyembah berhala, dan bangsa Israel, yang juga dikenal sebagai Yahudi pada saat itu, diperbudak kembali. Ketika Palestina dikuasai oleh Kerajaaan Romawi, Nabi ‘Isa (Jesus) AS datang dan sekali lagi mengajak Bani Israel untuk meninggalkan kesombongannya, takhayulnya, dan pengkhianatannya, dan hidup menurut agama Allah. Sangat sedikit orang Yahudi yang meyakininya; sebagian besar Bani Israel mengingkarinya. Dan, seperti disebutkan Al-Qur'an, mereka itu yang: ": telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (Al-Qur'an, 5:78) Setelah berlalunya waktu, Allah mempertemukan orang-orang Yahudi dengan bangsa Romawi, yang mengusir mereka semua keluar dari Palestina.
Tujuan penjelasan yang panjang lebar ini adalah untuk menunjukkan bahwa pendapat dasar Zionis bahwa “Palestina adalah tanah Allah yang dijanjikan untuk orang-orang Yahudi” tidaklah benar. Pokok permasalahan ini akan dibahas secara lebih rinci dalam bab tentang Zionisme.
Zionisme menerjemahkan pandangan tentang “orang-orang terpilih” dan “tanah terjanji” dari sudut pandang kebangsaannya. Menurut pernyataan ini, setiap orang yang berasal dari Yahudi itu “terpilih” dan memiliki “tanah terjanji.” Padahal, ras tidak ada nilainya dalam pandangan Allah, karena yang penting adalah ketakwaan dan keimanan seseorang. Dalam pandangan Allah, orang-orang terpilih adalah orang-orang yang tetap mengikuti agama Ibrahim, tanpa memandang rasnya.
Al-Qur'an juga menekankan kenyataan ini. Allah menyatakan bahwa warisan Ibrahim bukanlah orang-orang Yahudi yang bangga sebagai “anak-anak Ibrahim,” melainkan orang-orang Islam yang hidup menurut agama ini:
Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Allah adalah Pelindung semua orang-orang yang beriman. (Qur'an, 3:68)
الاثنين، ٣ يناير ٢٠١١
Kode Rahasia Pada HP Nokia dan Sony Ericsson
Kode-kode rahasia untuk HP merk NOKIA dan Sony Ericson dibawah ini kadang tidak berfungsi. Cara melihat kode-kode rahasia setiap merk dan tipe ponsel juga berbeda. Mungkin kode-kode rahasia dibawah ini bisa membantu untuk mengatasi trouble atau masalah pada HP NOKIA dan HP Sony Ericsonanda
Berikut Kode Rahasia HP Nokia dan Sony Ericson yang bisa anda coba :
*#30# : Menampilkan ‘private number’ yang menghubungi anda.
*#73# : Mereset timer ponsel dan skor game (pada beberapa ponsel).
*#7780# : Mengembalikan ke setting pabrik (factory setting).
*#2820# : Alamat IP perangkat Bluetooth (untuk ponsel yang mempunyai Bluetooth).
xx# : Akses cepat ke nama/nomer telepon di phone book ponsel, misalnya 20#.
Tombol off : Menekan dengan singkat, untuk berpindah antar profile.
*3370# : Mengaktifkan EFR(Enhanced Full Rate) Codec (tidak berlaku di ponsel Symbian).
#3370# : Menonaktifkan EFR Codec.
*#4270# : Mengaktifkan Half Rate Codec.
*#4270# : Menonaktifkan Half Rate Codec.
*#0000# : Menampilkan versi software ponsel.
*#9999# : Kode alternatif jika *#0000# tidak bekerja.
*#06# : Melihat nomor IMEI (Internasional Mobile Equipment Identity).
*#21# : Mengecek nomor pengalihan “All Call” yang digunakan.
*#2640# : Menampilkan kode keamanan ponsel yang digunakan.
*#43# : Mengecek status “Call Waiting”.
*#61# : Untuk mengecek nomor pemanggil yang dialihkan ketika tak anda jawab.
*#62# : Mengecek nomor pemanggil yang dialihkan ketika ponsel anda di luar jangkauan.
*#67# : Mengecek nomor pemanggil yang dialihkan ketika ponsel anda sedang sibuk.
**21*number# : Menghidupkan pengalihan “All Call” pada nomor yang diisi.
**61*number# : Menghidupkan pengalihan “No Reply” pada nomor yang diisi.
**67*number# : Menghidupkan pengalihan “On Bussy” pada nomor yang diisi.
*#67705646# : Mengganti logo operator logo pada Nokia 3310 dan 3330.
*#746025625# : Menampilkan status SIM Clock.
*#7760# : Menampilkan kode pabrikan (sebagian besar ponsel tipe lama).
*#92702689# : Memunculkan : 1. Serial Number, 2. Date Made, 3. Purchase Date, 4. Date of last repair, 5.Transfer user data. Keluar dari mode ini harus merestart ponsel ( pada beberapa ponsel ).
*#73# : Mereset timer ponsel dan skor game (pada beberapa ponsel).
*#7780# : Mengembalikan ke setting pabrik (factory setting).
*#2820# : Alamat IP perangkat Bluetooth (untuk ponsel yang mempunyai Bluetooth).
xx# : Akses cepat ke nama/nomer telepon di phone book ponsel, misalnya 20#.
Tombol off : Menekan dengan singkat, untuk berpindah antar profile.
*3370# : Mengaktifkan EFR(Enhanced Full Rate) Codec (tidak berlaku di ponsel Symbian).
#3370# : Menonaktifkan EFR Codec.
*#4270# : Mengaktifkan Half Rate Codec.
*#4270# : Menonaktifkan Half Rate Codec.
*#0000# : Menampilkan versi software ponsel.
*#9999# : Kode alternatif jika *#0000# tidak bekerja.
*#06# : Melihat nomor IMEI (Internasional Mobile Equipment Identity).
*#21# : Mengecek nomor pengalihan “All Call” yang digunakan.
*#2640# : Menampilkan kode keamanan ponsel yang digunakan.
*#43# : Mengecek status “Call Waiting”.
*#61# : Untuk mengecek nomor pemanggil yang dialihkan ketika tak anda jawab.
*#62# : Mengecek nomor pemanggil yang dialihkan ketika ponsel anda di luar jangkauan.
*#67# : Mengecek nomor pemanggil yang dialihkan ketika ponsel anda sedang sibuk.
**21*number# : Menghidupkan pengalihan “All Call” pada nomor yang diisi.
**61*number# : Menghidupkan pengalihan “No Reply” pada nomor yang diisi.
**67*number# : Menghidupkan pengalihan “On Bussy” pada nomor yang diisi.
*#67705646# : Mengganti logo operator logo pada Nokia 3310 dan 3330.
*#746025625# : Menampilkan status SIM Clock.
*#7760# : Menampilkan kode pabrikan (sebagian besar ponsel tipe lama).
*#92702689# : Memunculkan : 1. Serial Number, 2. Date Made, 3. Purchase Date, 4. Date of last repair, 5.Transfer user data. Keluar dari mode ini harus merestart ponsel ( pada beberapa ponsel ).
Kode-kode rahasia HP Nokia diatas bisa dipraktekkan di segala type, tapi ada sebagian kode rahasia yang tidak berfungsi. Dibawah ini adalah kode-kode rahasia lengkap dari HP Nokia berbagai Type :
Nokia 21xx
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#3283# Minggu Produksi/Bulan & Tahun
*#9999# Versi Software
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#3283# Minggu Produksi/Bulan & Tahun
*#9999# Versi Software
Nokia 32xx
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#0000# Versi Software
*#92702689# Menu Layanan
*#746025625# Sim Clock Stop
*3370# EFR aktif, suara lebih jernih, baterai cepat habis.
#3370# EFR inactive.
*4720# HR aktif, suara tidak lebih jernih, baterai tahan lama.
#4720# HR OFF.
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#0000# Versi Software
*#92702689# Menu Layanan
*#746025625# Sim Clock Stop
*3370# EFR aktif, suara lebih jernih, baterai cepat habis.
#3370# EFR inactive.
*4720# HR aktif, suara tidak lebih jernih, baterai tahan lama.
#4720# HR OFF.
Nokia 51xx
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#0000# Versi Software
*#92702689# Menu layanan
*3370# EFR aktif, suara lebih jernih, baterai cepat habis.
#3370# EFR inactive.
*4720# HR aktif, suara tidak lebih jernih, baterai tahan lama.
#4720# HR OFF.
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#0000# Versi Software
*#92702689# Menu layanan
*3370# EFR aktif, suara lebih jernih, baterai cepat habis.
#3370# EFR inactive.
*4720# HR aktif, suara tidak lebih jernih, baterai tahan lama.
#4720# HR OFF.
Nokia 61xx
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#0000# Versi Software
*#92702689# Menu layanan
*3370# EFR aktif, suara lebih jernih, baterai cepat habis.
#3370# EFR inactive.
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#0000# Versi Software
*#92702689# Menu layanan
*3370# EFR aktif, suara lebih jernih, baterai cepat habis.
#3370# EFR inactive.
Nokia 81xx
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#8110# Versi Software, tanggal produksi & nomor model
*#92702689# Menu layanan
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#8110# Versi Software, tanggal produksi & nomor model
*#92702689# Menu layanan
Nokia 88xx
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#0000# Versi Software
*#92702689# Menu Layanan
*3370# EFR aktif, suara lebih jernih, baterai cepat habis.
#3370# EFR inactive.
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#0000# Versi Software
*#92702689# Menu Layanan
*3370# EFR aktif, suara lebih jernih, baterai cepat habis.
#3370# EFR inactive.
Nokia 90xx
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#6823711
58412125# Versi Software
*#3283# Tanggal Produksi
Kode Penjelasan
*#06# Kode IMEI
*#6823711
58412125# Versi Software
*#3283# Tanggal Produksi
Kode-kode rahasia diatas adalah kode rahasia lengkap untuk HP Merk nokia. Dibawah ini adalah kode-kode rahasia lengkap HP Sony Ericson beserta penjelasannya :
*#06# : Melihat nomor IMEI (Internasional Mobile Equipment Identity).
*#0000# : Mereset bahasa kembali ke English.
> * < < * < * : Service Menu – menampilkan versi software ponsel. Tekan “Yes” berulang-ulang untuk melihat semua data software dan tekan “>” untuk melihat semua teks yang terdapat pada ponsel.
< * * < : Mengunci SIM Card.
*#0000# : Mereset bahasa kembali ke English.
> * < < * < * : Service Menu – menampilkan versi software ponsel. Tekan “Yes” berulang-ulang untuk melihat semua data software dan tekan “>” untuk melihat semua teks yang terdapat pada ponsel.
< * * < : Mengunci SIM Card.
Sortcuts :
1. Menyimpan nomor “Missed Call” di direktori ponsel.
Cari menu “Missed Call”, tekan “Yes” untuk menampilkan nomor yang dituju. Tekan nomor apa saja ( 0 sampai 9 ), kemudian tekan “clear” sekali untuk memblok nomor tersebut, kemudian tekan dan tahan “<” sampai muncul “Store”, tekan “Yes”.
1. Menyimpan nomor “Missed Call” di direktori ponsel.
Cari menu “Missed Call”, tekan “Yes” untuk menampilkan nomor yang dituju. Tekan nomor apa saja ( 0 sampai 9 ), kemudian tekan “clear” sekali untuk memblok nomor tersebut, kemudian tekan dan tahan “<” sampai muncul “Store”, tekan “Yes”.
2. Menyembunyikan nomor.
Setelah menekan nomor yang dituju dan sebelum menekan “Yes”, tekan ‘ > ‘ 2 kali untuk memilih “Hide Id?” dan tekan ‘Yes’.
Setelah menekan nomor yang dituju dan sebelum menekan “Yes”, tekan ‘ > ‘ 2 kali untuk memilih “Hide Id?” dan tekan ‘Yes’.
3. Mengecek level batere ketika ponsel mati (off ).
Tekan ‘No’ secara cepat 1 x dan tunggu hingga tampilan baterai terlihat.
Tekan ‘No’ secara cepat 1 x dan tunggu hingga tampilan baterai terlihat.
4. Menyimpan nomor di memori ponsel (bukan SIM Card).
Ikuti prosedur normal untuk menyimpan nomor. Ketika tampilan untuk menyimpan terlihat tekan ‘#’ sekali dan lokasi yang diinginkan, atau tekan ‘#’ 2 kali untuk melihat posisi lanjutan.
Ikuti prosedur normal untuk menyimpan nomor. Ketika tampilan untuk menyimpan terlihat tekan ‘#’ sekali dan lokasi yang diinginkan, atau tekan ‘#’ 2 kali untuk melihat posisi lanjutan.
5. Menghubungi nomor dari pesan SMS.
Mengarahkan kursor pada nomor yang tertulis, kemudian tekan “Yes”.
Mengarahkan kursor pada nomor yang tertulis, kemudian tekan “Yes”.
Shortcut Penampilan Gambar :
(Berlaku di sebagian besar ponsel Symbian).
Ketika melihat image atau gambar di galeri, tekan :
1 : untuk memutar gambar ke kiri.
2 : untuk memutar gambar ke kanan.
5 atau 7 : untuk memperbesar (zoom) gambar.
* : untuk tampilan fullscreen atau non fullscreen.
Catatan : perintah angka di atas bisa berbeda di setiap ponsel.
(Berlaku di sebagian besar ponsel Symbian).
Ketika melihat image atau gambar di galeri, tekan :
1 : untuk memutar gambar ke kiri.
2 : untuk memutar gambar ke kanan.
5 atau 7 : untuk memperbesar (zoom) gambar.
* : untuk tampilan fullscreen atau non fullscreen.
Catatan : perintah angka di atas bisa berbeda di setiap ponsel.
Hard Reset :
Peringatan !!! Semua data ponsel akan hilang.
Dalam keadaan ponsel mati (off), tekan secara bersamaan tombol telepon (bicara), angka 3, dan tombol * (bintang). Kemudian dalam keadaan menekan ketiga tombol tersebut, tekan tombol On. Trik ini berlaku di sebagian besar ponsel Nokia.
Peringatan !!! Semua data ponsel akan hilang.
Dalam keadaan ponsel mati (off), tekan secara bersamaan tombol telepon (bicara), angka 3, dan tombol * (bintang). Kemudian dalam keadaan menekan ketiga tombol tersebut, tekan tombol On. Trik ini berlaku di sebagian besar ponsel Nokia.
السبت، ١ يناير ٢٠١١
الأحد، ١٠ أكتوبر ٢٠١٠
الاشتراك في:
الرسائل (Atom)






