.quickedit{ display:none; }

Social Icons

الثلاثاء، ١ رجب ١٤٣٣ هـ

MUI Kaji Aliran Sesat yang Diajarkan Tiga Warga Cilaku

CIANJUR, (PRLM).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur hingga kini masih melakukan kajian mengenai dugaan penyebaran aliran sesat yang diajarkan tiga warga Cilaku, Kabupaten Cianjur yang kini diamankan Polres Cianjur. Oleh karena itu, MUI belum bersedia mengeluakan fatwa terkait dengan isu adanya aliran sesat tersebut.
.
Salah seorang pengurus MUI Kabupaten Cianjur Cepi Jauharudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/12) mengatakan telah mengetahui adanya informasi tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran informasi yang diberikan warga.
“Kami memang sudah menerima informasi itu, tapi kami belum mengetahu apa yang menjadi inti dari aliran sesat. Apakah isi ajaran atau tata caranya. Namu, yang pasti segala informasi yang masuk menjadi perhatian kita, bahkan tidak hanya di Ciharasas saja, tapi di wilayah Kabupaten Cianjur lainnya,” ucapnya.
Kebenaran informasi tersebut, kata Cepi, dapat diketahui melalui penelitian serta pengkajian. Jika nantinya dalam kajian ternyata ditemukan indikasi yang mengarah pada ajaran yang menyimpang, persoalan tersebut akan menjadi bahasan komisi fatwa.
“Kalau ternyata benar, jika diperlukan fatwa, kita akan keluarkan fatwa, agar masyarakat menjadi jelas dan hal tersebut juga bisa mencegah tindakan anarkis dari warga. Saat ini, kita belum bisa memberikan informasi itu, karena masih dalam penelitian,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Agus Tri Heryanto mengatakan perkembangan kasus tersebut masih sebatas mendengarkan keterangan para pengikut yang diduga aliran sesat. Meskipun demikian, Polres Cianjur berencana akan berkoordinasi dengan bakorpakem.
"Tiga orang yang diduga mengajarkan aliran sesat tersebut masih kami mintai keterangannya. Status mereka pun masih saksi. Untuk indikasi aliran sesat, kita juga belum mengetahuinya, karena masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, ketiga warga yang diduga mengajarkan aliran tersebut Kin (47), Man (42) dan Dar (34), warga Desa Ciharashas, Kec. Cilaku. Penangkapan dilakukan ketika sebelumnya, warga sempat merusak rumah milik Ade Durahman di Kp. Kebon Kawung RT 4/4 Desa Ciharashas, Kec. Cilaku, Cianjur yang dipakai ketiganya untuk melakukan aktivitas kelompoknya tersebut. (A-186/A-108)***
Sumbber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/189459

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق