.quickedit{ display:none; }

Social Icons

الاثنين، ١١ رمضان ١٤٣٣ هـ

Fatwa KH. Arwani Faishal Tentang I’tikaf (Adakah para Nahdhiyin Yang Mau Mengubah Amaliah dan keyakinannya?)


Bismillaahirrohmaanirrohiim
.::KH. Arwani Faishal adalah Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masaa`il PBNU::.
I’tikaf adalah berdiam di dalam masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir, selalu melaksanakan i’tikaf. Bahkan secara khusus –pada tahun wafatnya-, beliau beri’tikaf pada bulan Ramadhan itu selama 20 hari, sebagaimana yang termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullaah dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
Pelaksanaan I’tikaf Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallaahu ‘anhum selama 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar. Dalam artian, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallaahu ‘anhum beri’tikaf atau bertekun-tekun ibadah untuk berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar.
Sedikitpun tidak disangsikan lagi bahwa tempat pelaksanaan I’tikaf itu adalah masjid. Namun, masalahnya adalah masjid yang mana? Sementara Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melaksanakan I’tikaf di masjidnya sendiri, yakni masjid Nabawi di Madinah. Oleh sebab itu, ada banyak pendapat mengenai dimana seharusnya I’tikaf itu dilaksanakan lantaran pengertian masjid di tempat I’tikaf yang ditunjukkan Al-Qur’an masih dianggap relatif.
Allah berfirman, “Sedangkan kalian beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al-Baqarah: 187)
Pendapat pertama: I’tikaf itu hanya dapat dilaksanakan di tiga masjid saja, yakni Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di kota Madinah dan Masjid Al-Aqsha di Palestina. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan bahwa dilarang atau tidak diberangkatkan kendaraan kecuali menuju tiga masjid tersebut di atas.
Pendapat kedua: I’tikaf itu harus dilaksanakan di masjid Jami’ … (NU online)
Komentar Penulis:
Alhamdulillah ada lagi Kyai yang berani berfatwa sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits yang shahih. Fatwa KH. Arwani Faishal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masaa`il PBNU) ini benar sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits yang shahih. Sebelumnya juga ada KH. Abdurrahman Navis, Lc, M.HI wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Timur juga berani mengharamkan acara “Rebo Wekasan”, padahal di tempat kami masih diselenggarakan tiap tahun! (Harian Duta, Sabtu 14 Februari 2009).
Namun, fatwa KH. Arwani Faishal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masaa`il PBNU) ini akan bertolak belakang bila kita lihat fakta di lapangan. Tengok mereka yang beri’tikaf di masjid yang ada kuburan para wali (Wali Songo), mereka I’tikafnya bukan di masjid, tapi di kuburannya. Antum bisa melihatnya ketika malam Jum’at Legi atau malam Likuran (10 malam terakhir) di bulan Ramadhan, kuburannya penuh sesak dengan mereka yang beri’tikaf atau ibadah lainnya, misalnya: membaca Al-Qur’an, berdoa untuk dirinya agar tercapai maksud dan tujuannya, agar dihilangkan beban yang menjadi tanggungannya dan lain-lain. Hal ini bertentangan dengan dengan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Dan ketahuilah! Sesungguhnya orang yang terjelek adalah orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid” (HR. Ahmad dalam Musnad no. 1696)
Begitu juga dengan dengan sabda beliau, “Jangan bersih keras untuk melaksanakan perjalanan (untuk ibadah) kecuali menuju ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, dan masjid Al-Aqsha” (HR. Al-Bukhari no. 1189)
Hadits diatas sungguh bertolak belakang dengan keadaan umat Islam (NU) di Indonesia. Mereka menyamakan kuburan para Sunan/Wali Songo, kyai, habib, dan Gus yang tersebar di seluruh Nusantara ini sama dengan Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha, sehingga mereka rela mengeluarkan biaya yang besar untuk bepergian (mereka namakan dengan wisata religi) dengan menggunakan bis carteran, berombongan, berbondong-bondong, ikhtilat campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu bis menuju kuburan yang sama selama berhari-hari bahkan hingga berminggu-minggu. Mereka berletih, bersusah payah meninggalkan pekerjaan, anak, suami/istri dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Mudah-mudahan fatwa KH. KH. Arwani Faishal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masaa`il PBNU) ini dapat menggugah mereka yang tidak menyadari bahwa perbuatan atau ziarah dengan cara tersebut di atas tidak dibenarkan, termasuk ziarah yang kebablasen (keluar jalur) dan bisa menggolongkan mereka ke dalam golongan sejelek-jeleknya makhluk di bumi ini. Mudah-mudahan mereka menyadari kesalahan mereka ini dan bertobat kepada Allah dengan taubatan nasuhah.
Diketik ulang oleh Aqil Azizi dari buku Sesat Tanpa Sadar Terobsesi Amaliah Bid’ah Hasanah oleh KH. Makhrus Ali –hafizhahullaah-

الجمعة، ٨ رمضان ١٤٣٣ هـ

Benarkah Sholawat Nariyah Mempunyai Keutamaan?

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata: “Shalawat Nariyah cukup populer di banyak kalangan dan ada yang meyakini bahwa orang yang bisa membacanya sebanyak 4444 kali dengan niat menghilangkan kesulitan-kesulitan atau demi menunaikan hajat maka kebutuhannya pasti akan terpenuhi. Ini merupakan persangkaan yang keliru dan tidak ada dalilnya sama sekali. Terlebih lagi apabila anda mengetahui isinya dan menyaksikan adanya kesyirikan secara terang-terangan di dalamnya. Berikut ini adalah bunyi shalawat tersebut:”
اللهم صل صلاة كاملة وسلم سلاما تاما على سيدنا محمد الذي تنحل به العقد وتنفرج به الكرب وتقضى به الحوائج وتنال به الرغائب وحسن الخواتيم ويستسقى الغمام بوجهه الكريم وعلى آله وصحبه عدد كل معلوم لك
Allahumma sholli sholaatan kaamilatan Wa sallim salaaman taaman ‘ala sayyidinaa Muhammadin Alladzi tanhallu bihil ‘uqadu, wa tanfariju bihil kurabu, wa tuqdhaa bihil hawaa’iju Wa tunaalu bihir raghaa’ibu wa husnul khawaatimi wa yustasqal ghomaamu bi wajhihil kariimi, wa ‘alaa aalihi, wa shahbihi ‘adada kulli ma’luumin laka
Artinya:
“Ya Allah, limpahkanlah pujian yang sempurna dan juga keselamatan sepenuhnya, Kepada pemimpin kami Muhammad, Yang dengan sebab beliau ikatan-ikatan (di dalam hati) menjadi terurai, Berkat beliau berbagai kesulitan menjadi lenyap, Berbagai kebutuhan menjadi terpenuhi, Dan dengan sebab pertolongan beliau pula segala harapan tercapai, Begitu pula akhir hidup yang baik didapatkan, Berbagai gundah gulana akan dimintakan pertolongan dan jalan keluar dengan perantara wajahnya yang mulia, Semoga keselamatan juga tercurah kepada keluarganya, dan semua sahabatnya sebanyak orang yang Engkau ketahui jumlahnya.”
Syaikh berkata:
“Sesungguhnya aqidah tauhid yang diserukan oleh Al-Qur’an Al Karim dan diajarkan kepada kita oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kepada setiap muslim untuk meyakini bahwa Allah semata yang berkuasa untuk melepaskan ikatan-ikatan di dalam hati, menyingkirkan kesusahan-kesusahan, memenuhi segala macam kebutuhan dan memberikan permintaan orang yang sedang meminta kepada-Nya. Oleh sebab itu seorang muslim tidak boleh berdoa kepada selain Allah demi menghilangkan kesedihan atau menyembuhkan penyakitnya meskipun yang di serunya adalah malaikat utusan atau Nabi yang dekat (dengan Allah). Al-Qur’an ini telah mengingkari perbuatan berdoa kepada selain Allah baik kepada para rasul ataupun para wali. Allah berfirman yang artinya:
أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا
“Bahkan sesembahan yang mereka seru (selain Allah) itu justru mencari kedekatan diri kepada Rabb mereka dengan menempuh ketaatan supaya mereka semakin bertambah dekat kepada-Nya dan mereka pun berharap kepada rahmat-Nya serta merasa takut akan azab-Nya. Sesungguhnya siksa Rabbmu adalah sesuatu yang harus ditakuti.” (QS. Al-Israa’: 57). Para ulama tafsir mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang berdoa kepada Isa Al-Masih atau memuja malaikat atau jin-jin yang saleh (sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Katsir).”
Beliau melanjutkan penjelasannya:
“Bagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa merasa ridha kalau beliau dikatakan sebagai orang yang bisa melepaskan ikatan-ikatan hati dan bisa melenyapkan berbagai kesusahan padahal Al-Qur’an saja telah memerintahkan beliau untuk berkata tentang dirinya:
قُلْ لا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلا ضَرًّا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“Katakanlah: Aku tidak berkuasa atas manfaat dan madharat bagi diriku sendiri kecuali sebatas apa yang dikehendaki Allah. Seandainya aku memang mengetahui perkara ghaib maka aku akan memperbanyak kebaikan dan tidak ada keburukan yang akan menimpaku. Sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan dan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-A’raaf)
Pada suatu saat ada seseorang yag datang menemui Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan: “Atas kehendak Allah dan kehendakmu wahai Rasul”, Maka beliau menghardiknya dengan mengatakan, “Apakah kamu ingin menjadikan aku sebagai sekutu bagi Allah? Katakan: Atas kehendak Allah semata.” Nidd atau sekutu artinya: matsiil wa syariik (yang serupa dan sejawat) (HR. Nasa’i dengan sanad hasan)
Beliau melanjutkan lagi penjelasannya:
“Seandainya kita ganti kata bihi (به) (dengan sebab beliau) dengan bihaa (بها) (dengan sebab shalawat) maka tentulah maknanya akan benar tanpa perlu memberikan batasan bilangan sebagaimana yang disebutkan tadi. Sehingga bacaannya menjadi seperti ini:
اللهم صل صلاة كاملة وسلم سلاما تاما على سيدنا محمد التي تحل بها العقد
Allahumma sholli sholaatan kaamilatan wa sallim salaaman taamman ‘ala sayyidinaa Muhammadin Allati tuhillu bihal ‘uqadu (artinya ikatan hati menjadi terlepas karena shalawat)
Hal itu karena membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah yang bisa dijadikan sarana untuk bertawassul memohon dilepaskan dari kesedihan dan kesusahan. Mengapa kita membaca bacaan shalawat bid’ah ini yang hanya berasal dari ucapan makhluk biasa sebagaimana kita dan justru meninggalkan kebiasaan membaca shalawat Ibrahimiyah (yaitu yang biasa kita baca dalam shalat, pent) yang berasal dari ucapan Rasul yang Ma’shum?”
***
Penulis: Muhammad Jamil Zainu
Diterjemahkan oleh Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

السبت، ٢ رمضان ١٤٣٣ هـ

In Picture: Subhanallah, Televisi Khusus Muslimah Berniqab Akan Diluncurkan

REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah saluran televisi baru yang dikelola dan dijalankan secara eksklusif oleh perempuan yang seluruhnya mengenakan burqa atau niqab, akan diluncurkan akhir pekan ini pada hari pertama bulan suci Ramadhan 1433 H.

Pengelola saluran TV ini berharap masyarakat luas akan mengetahui bahwa ada perempuan yang berhasil dalam karir dan mereka mengenakan niqab.
Di era kebebasan paska runtuhnya rezim Husni Mubarak, kaum perempuan Mesir yang mengenakan niqab berharap terjadinya perubahan di masyarakat setelah lama tertindas secara sosial dan politik.
Meskipun masyarakat Mesir sangat konservatif dan mayoritas muslim, perempuan yang mengenakan niqab mendapatkan perlakuan diskriminasi di pasar kerja, pendidikan dan tempat lain.

الأربعاء، ٢٨ شعبان ١٤٣٣ هـ

Doa Berbuka Puasa


اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت
"Ya Allah untuk Kaulah saya berpuasa dan atas rezeki Engkaulah saya berbuka."
Derajat:  lemah
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2358),Baihaqi (4/239), Ibnu Abi Syaibah (9744), Ibu Sunni (479), dan Baihaqi dalam Syu'abul Imam (3902) dari Muadz bin zahroh, bahwasanya sampai kepadanya apabila Rosulullah berbuka beliau berdoa (dengan do'a di atas). Sisi kecacatannya hadits ini ada tiga yaitu:
1. Majhulnya Mu'adz bin Zahroh
2.Dia seorang tabiin yang langsung meriwayatkan dari Rosulullah maka haditsnya mursal dhoif
3.Sanad hadits ini Mudhthorib.
Oleh karenanya itu dilemahkan al-hafidzh ibnu Hajar dan al-Albani
Lihat Takhrij Adzkar hlm.367, Irwa' (919)
Abu Yusuf berkata,"Doa berbuka puasa yang sholih adalah:
ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
"Telah hilang rasa haus dan telah basah kerongkongan serta telah tetaplah pahala insya allah"(HR. Abu Dawud dan lainnya)
(Lihat Irwa' (920), Shohih Jami' No.4678)

السبت، ٢٤ شعبان ١٤٣٣ هـ

Berpuasalah Niscaya Engkau Akan Sehat


"Berpuasalah niscaya engkau akan sehat"
Derajat: Lemah
Dirwayatkan Thobroni dalam al-Austah;2/225, Abu Nu'aim dalam ath-Thibun Nabawi, dari jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abu Dawud berkata," Telah mengabarkan kepada kami Zuhair bin Muhammad, dari Suhail bin Abi Sholih, dari bapaknya, dari Abu Huroiroh secara marfu'." sisi cacatnya adalah Zuhair bin Muhammad, orang yang lemah.
Berkata imam al-Iroqi dalam Takh rij Ihya', Diriwayatkan oleh Thobroni dalam al-Ausath dan Abu Nu'aim dalam ath -Thibun Nabawi dengan sanad lemah.
Bahkan ash-Shoghoni dalam al-MAudhu'at agak berlebih-lebihan saat menyatakn bahea ini adalah hadits palsu

الثلاثاء، ٢٠ شعبان ١٤٣٣ هـ

Mengadzani dan Iqomahi Bayi Saat Lahir


من ولد له مولود فأذن في أذنه اليمنىوأقام في أذنه اليسرى لم تضره أم الصبيان
“Barang siapa yang kelahiran anak, lalu adzan di telinga kanannya dan iqomat di telinga kirinya, maka setan tidak akan membahayakannya.”
Derajat : Palsu
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la (6780),Ibnu Sunni (623),Ibnu Adi (7/2656), Baihaqi dalam Syu’ab (8619), dan Ibnu Asakir (57/280), dari Yahya bin Ala’, dari Marwa bin Salim, dari Tholhah bin Ubaidillah dari Husain secara marfu’.
Sisi kelemahannya adalah Yahya bin Ala’ yang dituduh para ulama sebagai pemalsu hadits. Juga Marwan bin Salim, seorang yang terruduh berdusta dan haditsnya sangat munkar sekali. Oleh karena itu hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Adi, Baihaqi, dan al-Haitsami, serta dianggap palsu oleh al-Munawi dan al-Albani.
Yang mirip juga dengan hadits ini adalah:
عن أبي رافع قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن  في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة
“Dari Abu Rofi’maula Rosulullah berkata,” Saya melihat Rosulullah adzan sebagaimana untuk sholat di telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah.”
Derajat: Lemah
Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq (7986),Ahmad (6/90, Abu Dawud (5105),Tirmidzi (1514), dan lainnya. Sisi kelemahan hadits ini adalah Ashim bin Ubaidillah, orang yang lemah. Inilah cacat hadits ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hibban, Baihaqi,Mundziri,adz-Dzahabi, Ibnu Turkumani dan al-Albani.
Oleh karena itu apa yang dikatakan oleh Imam Tirmidzi sebagai hadits hasan dan Imam Hakim berkata bahwa sanadnya shohih, yang benar adalah tidak hasan dan tidak shohih.

الأحد، ١٨ شعبان ١٤٣٣ هـ

Menggantungkan Ayat Kursi

Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini?
Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya,
Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari?
Jawaban beliau hafizhohullah,
Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah.
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi.
Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an.
Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1])
Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim.
Wallahu waliyyut taufiq.

Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA
26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011

الجمعة، ١٦ شعبان ١٤٣٣ هـ

Hukum Menyambung Rambut

Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.
Namun ulama-ulama mazhab hanafi hanya berpendapat makruhnya hal tersebut.
Pendapat beliau-beliau jelas keliru mengingat hadits berikut ini.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).
Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ ، عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ ، فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ » .
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).
Ringkasnya sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 413,
“Sesungguhnya seorang perempuan tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain semisal memakai wig baik dengantujuan menyenangkan suami atau orang lain. Hukumnya adalah haram”.
Disambung dengan bukan rambut orang
Jika rambut disambung dengan bukan rambut manusia namun tergolong rambut yang suci (baca: tidak najis) maka menurut pendapat yang dinilai sebagai pendapat yang benar di antara para ulama bermazhab Syafii hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami. Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama mazhab Syafii, hukumnya adalah makruh.
Jika perempuan tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermazhab Syafii.
Pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya haram.
Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin ataupun tanpa izin suami).
Sedangkan para ulama bermazhab Hanafi membolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.
Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar,
قالت يا سبحان الله وما بأس بالمرأة الزعراء أن تأخذ شيئا من صوف فتصل به شعرها تزين به عند زوجها إنما لعن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – المرأة الشابة تبغى فى شيبتها حتى إذا هى أسنت وصلتها بالقلادة.
“Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya, pent) [Riwayat ini disebutkan oleh Suyuthi dalam Jami’ al Ahadits no 43260 dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir].
Sedangkan para ulama bermazhab Maliki mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan apakah disambung dengan rambut ataukah disambung dengan bukan rambut.
Di sisi lain para ulama bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung dengan rambut baik rambut manusia ataupun rambut hewan, baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada kebutuhan.
Namun di antara pendapat Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu kambing ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut
Penulis Fiqh sunnah lin Nisa’ hal 413,
“Pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama yang ada adalah diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menyambung rambutnya dengan benang sutra, bulu domba ataupun potongan-potongan kain dan benda-benda lain yang tidak menyerupai rambut. Perbuuatan ini tidaklah dinilai termasuk menyambung rambut, tidaklah pula sejenis dengan tujuan orang yang menyambung rambut. Hal ini hanyalah untuk berdandan dan berhias. Menurut Nawawi inilah pendapat al Qadhi ‘Iyadh dan Ahmad bin Hambal”.
Akan tetapi -insya Allah- pendapat yang lebih tepat adalah pendapat ulama yang melarang untuk menyambung rambut secara mutlak dengan benda apapun baik potongan kain ataupun yang lainnya. Hal ini dikarenakan menimbang dua hadits berikut ini.
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الزُّورِ. قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).
Tentang hadits ini, Syaikh Al Albani mengatakan,
“Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang” (Ghayatul Maram hal 68, cetakan al Maktab al Islami).
Sebelumnya, Ibnu Hajar sudah berkomentar,
“Hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut” (Fathul Bari 17/35, Syamilah).
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim no 2126 dari Jabir bin Abdillah).

Contoh Korban Kesetaraan Gender?

Ivan Gunawan adalah lelaki kelahiran Jakarta, 31 Desember 1981, yang kini merupakan salah satu perancang busana terkenal. Orangtuanya berprofesi sebagai diplomat. Adji Notonegoro, sang paman, telah lebih dulu menjadi perancang busana terkenal di Indonesia.
Secara jenis kelamin, Ivan Gunawan adalah laki-laki. Tetapi secara gender, belum tentu: bisa feminin, bisa maskulin. Kenyatannya, Ivan Gunawan begitu fleksibel mengganti peran. Kadang feminin, kadang maskulin. Tapi lebih sering feminin. Sebagai Muslim, Ivan juga pernah menjalankan ibadah umroh ke tanah suci. Namun feminitasnya tidak lekang, ketika itu ia menggunakan gamis berwarna pink (sebuah warna feminin).
Olga Sahputra barangkali juga bisa dimasukkan ke dalam deretan ‘korban’ kesetaraan gender. Dia sadar betul dirinya laki-laki, bahkan dia pernah mengatakan, “Biarpun Olga klamar-klemer kayak gini, cewek masih bisa bunting sama Olga…”
Selain menyadari dirinya laki-laki yang bisa menghamili wanita, Olga juga sadar bahwa dirinya punya gesture (gerak langkah) perempuan. Bahkan ia sadar, berperan sebagai perempuan dalam rangka memenuhi permintaan pasar (jadi presenter, pemain sinetron, pelawak). Dari sinilah, Olga bisa meraup ketenaran dan kekayaan.
Begitu juga dengan Ruben Onsu, laki-laki kelahiran Jakarta, 15 Agustus 1983, ia menyadari betul dirinya secara jenis kelamin adalah laki-laki. Namun ia juga sadar betul secara gender (meski kita yakin ia tidak tahu apa-apa soal konsep gender), ia bisa berperan feminin.
Ketiganya, Ivan, Olga dan Ruben punya ciri khas yang sama, yaitu cenderung kasar dalam menampilkan banyolan, ceplas-ceplos, bahkan vulgar. Tapi, anehnya gaya seperti inilah yang diminati penonton. Artinya, penonton, pelakon, dan produser sama-sama sakit.
Nah, dari beberapa contoh para ‘korban’ kesetaraan gender tadi, kita sudah semakin bisa memahami apa yang sedang diperjuangkan para aktivis perempuan (aktivis kesetaraan gender). Yaitu, mereka ingin menciptakan kaum perempuan seperti Ratna Sarumpaet, sedang kaum lelaki seperti Ivan-Olga-Ruben.
Dari situ sikap islamo phobia (ketakutan kepada Islam) atau bahkan anti Islam disalurkan, untuk membentuk manusia-manusia yang dilaknat menurut ajaran Islam. Sebagaimana sifat berseteru, orang akan berupaya menampilkan apa-apa yang menjadi kebencian seterunya. Demikian pula para pembenci Islam tentu akan berupaya apa saja yang jadi larangan Islam, bahkan yang dilaknat oleh Islam. Di antara yang dilaknat oleh Islam adalah perempuan yang bergaya laki-laki dan juga laki-laki yang bergaya perempuan.


Laki-Laki Tidak Sama dengan Perempuan
Dalil ayat Al-Qur’an dan Hadits menunjukkan, laki-laki tidak sama dengan wanita. Di antaranya ayat Al-Qur’an menegaskan:
1.
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (Ali Imran : 36)
2.
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

”Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” 
(Al-Baqarah: 228)
Hal ini karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga. (Al Quran dan Terjemahannya, Depag RI hal 55)
3.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” (An Nisaa: 34)
Perbedaan antara lelaki dan perempuan serta kedudukan laki-laki sebagai pemimpin atas perempuan, dan kelebihan derajat laki-laki atas perempuan; itu semua ditentukan oleh Allah. Sehingga tidak boleh saling menyerupakan diri.
Allah melaknat laki-laki yang menyerupakan diri sebagai wanita dan sebaliknya. Rasulullah menegaskan hal ini.
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupakan diri dengan wanita dan perempuan-perempuan yang menyerupakan diri dengan laki-laki.” (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas, Shohih). Lihat Shohih Bukhori kitab Libas.
5886 – عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا . (صحيح البخارى )-ج 19 / ص 420(
Dan dari Ibnu Abbas juga, dia berkata: Nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki, dan beliau bersabda, ‘Usir mereka dari rumah kalian. ‘Ibnu Abbas mengatakan , ‘Maka Nabi pun mengusir si Fulan, sedangkan Umar mengusir si Fulanah.” (HR Bukhari nomor 5886)
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR Abu Daud dan Al Hakim, dari Abu Hurairah, Shohih). (Lihat buku Hartono Ahmad Jaiz, Polemik Presiden Wanita, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 1998). (haji/ tede).